Buton Utara - Faktaliputan.Com.Seorang anggota Polres Buton Utara (Butur) berinisial Aipda AD resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Pemecatan ini dilakukan setelah Aipda AD diduga melakukan pemerkosaan terhadap ibu mertuanya sendiri.?
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, mengonfirmasi bahwa sidang kode etik terhadap AD telah dilaksanakan dan menghasilkan keputusan PTDH.
"Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara," kata Totok, yang dikutip Minggu, 20 April 2025.
Insiden ini diketahui terjadi pada 16 Januari 2025 di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara. Menurut laporan, korban yang berinisial AS sedang memasak di dapur ketika AD memanggilnya ke kamar dengan alasan ingin berbicara.
Setelah AS menolak karena sedang sibuk, AD diduga memeluknya dari belakang dan membawanya ke kamar, di mana tindakan asusila tersebut terjadi. ?
Meskipun telah dipecat, AD mengajukan banding atas keputusan PTDH tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. Proses hukum terhadap dugaan pemerkosaan ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku
Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan menelusurinya,” lanjutnya.
Totok berkomitmen bahwa institusinya akan menekankan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, apalagi jika kasusnya mencoreng nama baik Polri.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” tambahnya.
Menurutnya, polisi harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk apabila pelanggar berasal dari internal.
“Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu,” tutupnya.
( ikbal )