Jawa Barat-faktaliputan.comPolisi telah menangkap dan menahan dokter residen yang melakukan tindak tipu muslihat terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit dr Hasan Sadikin Bandung.kamis 10/4/2025
Pelaku yakni Priguna Anugerah Pratama kini telah resmi ditetapkan jadi tersangka.
Dalam penampilan pertamanya di hadapan publik, Rabu (9/4/2025), Priguna mengenakan baju tahanan warna biru dan diborgol.
Sepanjang konferensi pers, tersangka hanya menunduk.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Priguna menyalahgunakan izinnya dalam penggunaan obat bius.
Pasalnya, aksi mengungkapkan hal tersebut, Priguna menggunakan obat bius seksual terhadap korban.
Seperti saat kejadian, pada Selasa (18/3/2025) pukul 01.00 WIB, Priguna tengah bertugas sehingga bisa leluasa beraksi di lingkungan rumah sakit.
Polisi sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, seperti korban, keluarga korban hingga pihak RSHS Bandung.
Selain memeriksa Saksi, polisi juga meminta keterangan dari para ahli.
Disinggung soal kemungkinan korban lain, polisi telah membuka layanan untuk laporan lainnya.
Sementara itu, terkait sosok pelaku, polisi Priguna dipastikan sudah menikah.
Imbas aksi bejatnya, Priguna ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( M )