Oku timur --fakta liputan Peristiwa memilukan terjadi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, OKU Timur, Sumatra Selatan. Hely Febriyanti (50tahun), yang menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, meregang nyawa setelah ditembak oleh anak kandungnya sendiri, Gusmadi Wiranata (23tahun), pada Kamis (24/4/2025).
Meski sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Purwodadi dan kemudian dirujuk ke RS Charitas, nyawa Hely tak berhasil diselamatkan. Kronologi Penembakan Mengutip laporan faktaliputan, insiden ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Hely baru saja pulang dari menghadiri resepsi pernikahan salah satu warganya di kawasan RT 003 RW 003. Sesampainya di rumah, ia bersiap melanjutkan agenda dengan menghadiri pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor desa. Namun sebelum berangkat, Hely sempat berbincang santai dengan Devi (26tahun), sekretaris pribadinya, di ruang makan.
Tak lama kemudian, sang anak, Gusmadi, datang dan langsung mempertanyakan soal utang seorang warga bernama Ganef Prasetyo sebesar Rp 3 juta. Gusmadi ingin tahu apakah utang itu sudah dilunasi. Devi yang berada di lokasi menjawab bahwa uang tersebut belum dikembalikan. Namun saat Hely ikut merespons, ketegangan mulai muncul. “Berarti dio mbalekkan duit ibu dong,” ujar Hely kepada anaknya. Kalimat itu membuat Gusmadi naik pitam. Ia membalas, “Ha mbalekkan duit ibu, ya sudah berarti kalau uang itu masuk ke ibu semua, tanggungan di sini ibu yang bayar listrik, segala macam.”
Merasa suasana mulai panas, Devi memutuskan pergi ke dapur dan sempat mengajak Hely masuk ke kamar untuk menenangkan situasi. Namun, Gusmadi justru menuju kamarnya sendiri dan kembali dengan membawa sepucuk senjata api rakitan jenis pistol. Tanpa banyak bicara, ia menodongkan senjata ke arah ibunya dan melepaskan satu tembakan. Hely pun langsung terjatuh bersimbah darah. Ia segera dibawa ke fasilitas medis, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Senjata Rakitan Jadi Barang Bukti Usai kejadian, Kapolsek Belitang II bersama Kanit Reskrim dan tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV di rumah korban. Gusmadi berhasil ditangkap oleh Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur tanpa perlawanan. Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, membenarkan penangkapan tersebut.penyelidikan awal, senjata api yang digunakan pelaku diketahui merupakan senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru.
Senjata itu diduga milik ayah pelaku yang telah meninggal dunia.
“Pelaku mengaku bahwa senpi tersebut milik almarhum ayahnya. Namun, kami masih terus mendalami asal-usul kepemilikan senjata api itu,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait latar belakang pelaku serta kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi tindakannya.
Proses hukum akan terus dikawal guna memberikan keadilan bagi korban yang menjadi korban kekerasan dalam lingkup keluarga sendiri.
( Ikbal )