Faktaliputan-Jakarta
28-03-2024
Setelah Mengalami kecemasan dan belum ada titik temu, pasalnya sampai hari ini titik terang terkait ganti rugi dan alokasi mereka belum ada kepastian dari pihak penerima alokasi yaitu PT.Citra tritunas Prakasa di tambah lagi ketakutan yang di rasakan oleh masyarakat adanya' oknum preman yang sering datang tiba-tiba menakuti masyarakat yang patut diduga dipimpin oleh oknum anggota TNI aktif.
Salah seorang masyarakat Yopi saat di hubungi awak media (27/3/2025)
"hari ini ada udangan dari Pemko Batam tim terpadu yang di pimpin oleh kasat pol PP iman tohari sosilaisai menjelaskan kesanggupan dari PT citra tritunas Prakasa belum ada pastian relokasi soal masalah kavling yang jelas.
Dan hanya menyapaikan kesanggupan PT dengen nominal yang tak sesuai hanya 3 sampai 9 jta per nomor rumah
Miris dengen angka seperti itu apakah warga bisa membangun rumah.
Kami juga warga Indonesia kami harap pihak pemerintah dan penerima alokasi lahan dapat manusiakan kami dengen layaknya manusia.
Selamat ini kami sudah tertekan dengan adanya preman di turunkan ke lokasi kami bahkan ada masyarakat kami menerima penganiayaan ada yang buat laporan polisi bahkan kasus tak ada kejelasan hukum di tangani Polsek Nongsa ada yang di aniaya tapi tak melaporkan maka itu kami mengundang ketua wawasan hukum Nusantara DPD Batam untuk mendengarkan keluh masyarakat yang butuh bantuan hukum yang mana organisasi ini di tingkat DPP nya memang orang ahli hukum kami masyarakat berharap agar kami di dampingi oleh WHN. Tutup nya
Ketua umum wawasan hukum Nusantara capt.ARQAM BAKRI,SE.,M.MAR.,MBA melalui ketua DPD wawasan Hukum Nusantara kota Batam Metio sandi saat di hubungi awak media(28/03/2025)
" Kami tentu terimakasih atas kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kami untuk mendampingi terkait Maslah ganti rugi warga RT 02,03,04 RW 09 kelurahan batu besar kecamatan Nongsa sebanyak 46 nomor yang belum di ganti rugi oleh pihak PT citra tritunas Prakasa.
" Tentu pihak yang di kasih alokasi lahan oleh BP Batam yaitu PT citra tritunas Prakasa sudah melangar surat pernyataan yang di tanda tangani Beliau syarat BP Batam memerikan alokasi petikan pernyataan siap Menganti rugi jika di alokasi terdapat rumah liar (Ruli) atau kebun milik masyarakat bersedia menyelesaikan warga terdampak Tampa melibatkan BP Batam dan tidak menimbulkan gejolak sosial.
Tapi nyata semua pertanyaan itu di langar tentu nya pihak BP Batam harus penggil yang dapat alokasi lahan yaitu pihak PT citra tritunas Prakasa karena tidak sesuai dengan pernyataan mereka sudah menimbulkan gejolak di masyarakat bahkan pihak penerima alokasi malah mengunakan cara cara yang kami anggap tak wajar seperti menurunkan oknum premanisme di pimpinan oleh oknum anggota TNI aktif tanjung yang popular nama nya.
" Di tambah lagi warga yang bertahan itu ada jadi korban penganiyaan seorang ibu rumah tangga ini kan sudah tak wajar dan melanggar HAM dan kasus tersebut di laporkan di Polsek Nongsa tapi tak terduga pelaku masih belum di amankan pihak kepolisian lucu lagi pihak Polsek nongsa harus memasukkan pasal kekerasan rumah tangga karena korban nya seorang wanita tidak di masukan pasalnya aneh lagi malah awal pasal yang di sangkakan 351 bisa berubah dengan pasal 352 karena ini kami akan dampingi masyarakat dan saya sudah kordinasi dengan ketua umum wawasan hukum Nusantara agar kasus ini jadi atensi dari atas dan jika di butuhkan guru guru besar dana Professor hukum yang tergabung di DPP whn bisa di hadirkan jika di butuhkan nanti nya.
Kami juga akan kirim surat ke komisi VI dan komisi 3 DPR, RI,Mabes polri mabes TNI dan ke Komnasham biar masyarakat dapat keadilan tutup nya.
"WHN akan menyampaikan surat langsung ke Presiden, kementrian dan komisi terkait apabila kasus ini tidak terselesaikan dengan baik" ujar Arqam.
Faktaliputan-Jakarta
Redaksi