Sejumlah Pelaku Usaha TONG, Tromol dan Rendaman Terancam di Laporkan

Nature



Sejumlah Pelaku Usaha TONG, Tromol dan Rendaman Terancam di Laporkan

Senin, 10 Maret 2025, Maret 10, 2025
Www FaktaLiputan,Com
Namlea - Aktifis Lingkungan LSM Ekologi pembangunan berencana akan Melaporkan  sejumlah  pelaku usaha dan atau kegiatan Tromol,Tong dan Rendaman yang beroperasi dalam areal pemukiman warga 

Sebagaimana hasil pantauan dan Pulbaket yang dilakukan Tim kerja LSM Ekologi Pembangunan tepatnya pada lingkaran pertambangan emas  ilegal gunung botak kecamatan waelata  kabupaten buru 

Dimana terdapat sejumlah alat pengolahan material emas berwujud TONG, Tromol dan Rendaman yang  ber aktifitas didalam pemukiman warga 

Dimana kegiatan tong,Tromol dan rendaman yang dilakukan oknum warga selaku pengusaha ilegal telah melakukan pengrusakan dan pencemaran lingkungan

Kegiatan pengolahan jasa tromol,tong maupun rendaman bukan lagi hal yang baru karena kegiatan tersebut dilakukan sudah cukup lama dimana sejak hadirnya tambang emas ilegal digunung botak terhitung sejak tahun 2012 hingga sekarang 

Tampak kegiatan dimaksud selama ini  tidak secara totalitas ditertibkan oleh dinas terkait yang berkompeten dalam hal pengelolaan lingkungan 

 yang jadi pertanyaan ada apa dengan kegiatan mereka hingga lancar tanpa dilakukan penertiban dan penyetopan kegiatan tersebut  ucap  Syam 

Padahal sejumlah pasal yang mengikat pelaku usaha tambang ilegal dapat terjerat pidana penjara karena melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa mengantongi ijin prinsip maupun ijin lingkungan

Dirinya berharap kepada oknum pengusaha tong,tromol dan rendaman agar menghentikan kegiatannya kalau hal ini tidak dilakukan, maka jangan salahkan kami kalau permasalahan ini akan kami laporkan kepada pihak penegak hukum biar ada efek jera tambahnya*("A.H.Besugi")*

TerPopuler