Kampar – faktaliputan.com
Ratusan hektare kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, disinyalir menjadi objek ekonomi bagi sekelompok individu.
Ketua Harian DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) mengatakan menerbitkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanpa melalui mekanisme sesuai regulasi yang berlaku, merupakan perbuatan melawan hukum.
Aparat pemerintahan desa dan kecamatan diduga telah bermufakat jahat bersama jaringan mafia tanah menjual lahan kawasan hutan yang di lengkapi dengan SKGR.
“SKGR dikeluarkan tanpa mengikuti aturan, artinya ini pelanggaran hukum. Kawasan hutan di lindungi dengan oleh undang undang, jadi tidak segampang itu untuk menguasai dan menjualbelikannya,” ujar Ketua Harian PETIR, Berti kepada media, Kamis (20/3/25) siang.
Dari informasi yang diperoleh, kata Berti, tanah seluas 314 hektare di kawasan yang dikuasai beberapa individu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 65 juta per hektare.
Dia menyebutkan, lokasi lahan yang diperjualbelikan merupakan kawasan HPT berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas ± 5.406.992 Hektar.
Dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Riau.
“Bagaimana alurnya Camat Kuok menerbitkan SKGR diatas tanah-tanah itu? Sedangkan di KLHK masih dinyatakan kawasan hutan,” ungkap Ketua Harian PETIR.
“Surat-surat tanah itu diterbitkan Camat Kuok (HR) periode Januari sampai April 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, PETIR melaporkan dugaan tindak pidana jual beli lahan dan penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan milik negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, pada awal Januari 2025.
Namun sampai saat ini pelapor belum mengetahui sejauh mana rangkaian tindakan yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jackson Apriyanto ketika dikonfirmasi, Kamis (20/3/25). Ia mengatakan bahwa laporan masyarakat yang diterima sudah diproses.
“Masih berproses ya bang, kita sudah terbitkan sprint ops (surat perintah operasi) juga, nanti kita sampaikan kembali jika proses nya sudah selesai,” singkatnya.
Agus M.M