Faktaliputan-Jakarta
25 Maret 2025
Seorang pegawai Bimbingan Belajar (BIMBEL) di Jakarta Barat. pegawai yang berinisial SP mengalami tekanan berat setelah mengundurkan diri hanya satu bulan bekerja. Ia terpaksa meninggalkan pekerjaannya karena lingkungan kerja yang dianggap tidak nyaman. Menurut informasi yang diperoleh, pemimpin di tempatnya bekerja memiliki temperamen tinggi dan kerap memarahi staf, yang menyebabkan SP mengalami trauma dan kesulitan tidur sehingga bisa mengganggu kejiwaan SP
Namun, setelah mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan SP justru menghadapi tuntutan finansial yang sangat besar.
Pihak bimbel menuntut denda sebesar sisa masa kerja sesuai isi perjanjian kontrak yakni 23 bulan, dikalikan dengan gaji bulanan sebesar Rp5,4 juta. Total denda tersebut mencapai Rp124 juta. Selain itu, Sri juga dibebankan biaya ganti rugi, biaya pengacara penggugat , dan biaya lainnya, sehingga total kewajiban yang harus ia bayar mencapai Rp300 juta.
Kami dari kuasa hukum Jayakarta Law Firm yang terdiri dari Ketut Sudarta, S.H., M.H., Dr. (c) Christmas Datumbanua, S.E., S.H., M.H., M.Mar., C. Med, Siti Maelah, S.E., S.H., M.Kn., Fernando Grayson W, S.H., Samuel Rivaldo, S.H., Karel Nehemia, S.H., Gerald Octavianus, S.H., Michael Nainggolan, S.H., Andre Jorgie, S.H. Advokat dan Paralegal Pada Kantor Hukum Jayakarta Law Firm yang beralamat Jalan Kodam Raya No. 6 Jakarta Pusat Tuntutan ini dinilai sangat memberatkan bagi seorang pegawai yang berada dalam posisi lemah. Denda ini harus dipertanyakan apakah kebijakan semacam ini adil dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Ujar Christmas Datumbanua salah satu kuasa hukum dari Jayakarta Law firm.
Kasus seperti yang dialami SP seharusnya menjadi perhatian bagi otoritas ketenagakerjaan agar tidak ada lagi pekerja yang mengalami tekanan serupa. Hingga berita ini diturunkan, Saudari SP masih didampingi Tim Pengacara dari Jayakarta Law Firm untuk menghadapi tuntutan yang dianggap tidak wajar dan diluar nalar di Pengadilan Negari Jakarta Barat.
Apakah tindakan ini sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku? Kasus Seperti ini bisa menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja masih perlu diperjuangkan kata Christmas saat selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Faktaliputan-Jakarta
Redaksi