Miris ; Diduga General Manager PT. Lingga Tiga Sawit Pertontonkan Aksi Oknum Kontraktor Tanpa APD

Nature



Miris ; Diduga General Manager PT. Lingga Tiga Sawit Pertontonkan Aksi Oknum Kontraktor Tanpa APD

Rabu, 26 Maret 2025, Maret 26, 2025

Labuhanbatu - Faktaliputan.com
Dalam video yang berdurasi 18 detik, terlihat diduga oknum karyawan kontraktor di wilayah kerja Pabrik PT. Lingga Tiga Sawit (LTS) berada diketinggian dalam baket salah satu ekskavator tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Selasa (25/03/2024) 

Video tersebut diduga di upload pada status Wathshap salah satu pejabat tinggi General Manager PT. LTS Gerbang Prancis Siahaan (GP. Siahaan). 

Halim Hasibuan selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah Waktu Indonesia Bergerak (DPD WIB) Labuhanbatu, mencoba mengomentari potingan tersebut. 
"Keren sekali ya pak... Tanpa Pelindung"Komen Halim
Disisi lain GP. Siahaan memberikan respon dengan membalas emoji Jempol Keatas. 
Dikutip dari Dictionari.com "Emoji jempol ke atas digunakan untuk menyatakan persetujuan, atau dorongan dalam komunikasi digital"

Pada kesempatan yang sama halim juga memastikan bahwa video tersebut merupakan oknum karyawan PT. LTS. 
"Dan video tersebut adalah pekerja LTS?" Ujar halim
"Kontraktor pak"Balas Siahaan

Halim mengutuk keras atas adegan tersebut, dimana seharusnya sebagai General Manager dalam menjaga keselamatan Pekerja mau itu karyawan maupun kontraktor bahkan tamu sekalipun yang memasuki wilayah kerja harus menggunakan APD, bukan malah mempertontonkan layaknya atraksi sirkus. 

Selain itu Halim juga menegaskan akan melaporkan kejadian tersebut ke Pengawasan Ketenaga Kerjaan (Wasnaker) Provinsi. 
"Atraksi tersebut bukan atraksi sirkus yang layak dipertontonkan, saya akan surati Wasnaker Provinsi atas kejadian ini" Tegas Halim seraya memberikan catatan regulasi yang diduga dilanggar oleh pihak management PT. LTS

Dalam catatan tersebut tertulis regulasi yang mengatur tentang K3, yakni Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Ditempat terpisah team media meminta waktu GP. Siahaan untuk bertemu secara langsung, namun GP. Siahaan mengarahkan kepada humas nya. 
"Nanti bisa sama humas sj pak" Alih GP. Siahaan

Lanjut team media mengirimkan video yang diduga oknum karyawan PT. LTS tidak menggunakan APD saat bekerja dan meminta tanggapan GP. Siahaan selaku general manager atas video tersebut. 

"Humas sy sedang diranto pak Afridal" Tanggap GP. Siahaan

Seketika team media meminta kembali kesediaan General Manager atau Humas dimaksud untuk dapat bertemu secara langsung, meminta tanggapan guna kepentingan pemberitaan. 
"Sepertinya beliau td di polres" Tutupnya

TerPopuler