Dualisme Antara Boleh Dan Tidak Meminta THR.

Nature



Dualisme Antara Boleh Dan Tidak Meminta THR.

Rabu, 26 Maret 2025, Maret 26, 2025
Dualisme Antara Boleh Dan Tidak Meminta THR.
KLATEN-faktaliputan.com

Jelang hari-hari terakhir Puasa Ramadhan, di beberapa tempat mulai terlihat ada pembagian bansos, kali ini bukan hanya sebatas takjil, namun juga parcel dan amplop serta uang tunai, yang dilakukan oleh beberapa Instansi baik Pemerintah maupun swasta dan Perusahaan beserta perorangan, yang kemudian di bagikan pada beberapa segmen masyarakat yang memang membutuhkan, Seperti apa yang beberapa hari ini terlihat, beberapa orang berseliweran di Jalan Solo-Jogya dengan membawa bingkisan atau kotak sembako (26/03/2025)

Topo salah seorang kawan mengatakan," Disamping sebagai upaya buat berbagi, hal ini juga biasanya dilakukan oleh beberapa instansi maupun perusahaan tersebut guna program CSR dan kemitraan, maupun sebatas berbagai berkah dan wujud syukur serta empati di Hari Raya Idul Fitri" terangnya.

Lebih lanjut dikatakan "Karena seperti diketahui memang tidak semua menerima THR atau BHR, jadi pada bulan yang penuh berkah tersebut, tidak ada salahnya untuk berbagi, orang-orang baik yang mampu dan berlimpah rezeki serta mampu, memang biasanya melakukan kegiatan bansos tersebut, dan atas kesadaran pribadi bukan dalam paksaan." jelasnya.

"Fenomena ini memang biasanya juga di barengi dengan ribut-ribut dan gaduh persoalan THR, baik dari perseorangan, instansi, organisasi, ataupun komunitas dan lembaga tertentu yang bukannya memberi THR, namun malah justru meminta THR dan celakanya di lakukan atas dasar paksaan, dan akhirnya masuk dalam pasal pemerasan." papar Topo menceritakan.

"Maka biasanya akan ada kasus yang berjilid jilid akibat dari perbuatan yang kurang elok tersebut, bukannya mendapat THR atau parcel, namun justru mendapat sanksi yang diluar ekspektasi baik oleh aparat penegak hukum ataupun lembaga dan instansi tempat dirinya bekerja. Inilah yang akhirnya harus menjadi sebuah kewaspadaan bagi kita semua, untuk selalu sadar diri dan tidak memaksakan kehendak." imbuhnya.

(Bupati Klaten berikan bantuan sembako pada para pekerja yang terkena PHK Massal)

Lain halnya "Bilamana memang diberi atau di undang ya tidak masalah, namun bilamana memang tidak diberi atau tidak diundang maka sebaiknya jangan dipaksakan atau justru melakukan pemerasan dengan ancaman, maka ini akan berakibat fatal dan bisa-bisa bukanya berlebaran bersama keluarga tercinta, namun justru harus mendekam di penjara gara-gara terkena pasal berlapis." pungkasnya.

Terpisah Ajik salah seorang kawan menanggapi "Menjelang lebaran memang selalu ramai keluhan, dari berbagai kalangan, baik pengusaha, bisnis, instansi dan banyak lagi lainnya, tentang permintaan THR dari beberapa oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak mereka kenal. Salah satu dalihnya adalah minta THR untuk pengamanan lingkungan disaat lebaran." terangnya.

Padahal "Dualisme bukan saja terjadi di Masyarakat namun juga di kalangan atas, Menurut Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, permintaan THR tersebut tidak perlu dipersoalkan, karena sudah menjadi budaya berlebaran di Indonesia sejak dulu kala. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, minta masyarakat yang dipaksa ormas untuk memberi THR, supaya melapor ke polisi karena tindakan tersebut merupakan pemerasan. Nah lou, trus bagaimana kalau kayak gini,?" tanya Ajik.

"Fenomena permintaan THR memang membuat resah berbagai kalangan, sudah saatnya praktik ini dihentikan. Kalau terus dibiarkan akan menurunkan daya saing di mata investor, maupun calon investor. Sebenarnya pengusaha tidak keberatan membayar kewajiban resmi yang ditetapkan pemerintah, karena sudah masuk dalam perhitungan biaya operasional. Namun, permintaan uang dari pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan dunia usaha, ini yang menjadi beban tambahan dan mengganggu keuangan perusahaan." jelasnya  

(Wakil Bupati Klaten memberikan sumbangan sembako pada mitra driver Klaten Solo, Jogya )

"Ketegasan hukum juga diperlukan dalam hal ini, sebab terkadang jika tidak dituruti, di khawatirkan ada tindakan tak terduga dari oknum tersebut, yang mungkin bakal mengganggu operasional jalannya perusahaan, Jadi serba salah juga sebenarnya bila belum ada jaminan dan ketegasan sanksi bagi para oknum yang melakukan pemerasan dengan dalih THR tersebut." pungkasnya.

Bagaimana dengan kalian apakah sudah dapat undangan THR atau belum ?...kalau belum, berarti anda belum beruntung, mari kita kembali berdoa bersama, agar ada orang baik, yang memberi kita undangan THR.

( Pitut Saputra )

TerPopuler