Labuhanbatu - Faktaliputan.com
Dewan Pimpinan Daerah Waktu Indonesia Bergerak (DPD WIB) Labuhanbatu Halim Hasibuan serahkan laporan adanya Dugaan Pelanggaran UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah kerja PT. Lingga Tiga Sawit (LTS) dengan Nomor Surat : 10/32-02.01/DPD-LB/III/2025, tertanggal 25/03/2025.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Tugas Pengwas Ketenagakerjaan Wilayah IV Lamson Habeahan di Jl. Batu Sangkar Rantauprapat. Rabu (26/03/2024).
Dugaan pelanggaran UU K3 tersebut berawal dari video status Wathshap salah satu pejabat tinggi General Manager PT. LTS GP. Siahaan. Dalam video yang berdurasi 18 detik, terlihat diduga oknum karyawan kontraktor di wilayah kerja Pabrik PT. LTS berada ketinggian didalam baket salah satu ekskavator tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Halim Hasibuan meminta kepada instansi-instansi berwenang untuk dapat menindak tegas perusahaan yang tidak taat aturan.
"Jangan sampai ada yang tewas, baru ditindak" Ucap Halim
"Perusahaan seyogyanya mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja para karyawan, sebagaimana yang telah diamanatkan UU" Ujarnya
"Kami minta agar instansi berwenang untuk menindak tegas hal tersebut jika terbukti melanggar regulasi" Tambahnya
"Sebagai sosial control DPD WIB Labuhanbatu akan terus memantau proses penegakan hukum atas temuan tersebut" Tutupnya