Banyuasin Faktaliputan.com Pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Rambutan berhasil di tangkap Polsek Rambutan dalam operasi Musi 2025, pada sabtu 22/02/25,Penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Rambutan Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-20//II/2025/SUMSEL/BA/SEK.RMBT, Tanggal 17 Februari 2025
Dengan korban Mustopa bin Dahlan warga Desa Pulau Parang Kecamatan Rambutan Banyuasin dengan telah kehilangan satu buah Tedmond 2000 Liter
Dengan Laporan tersebut Kapolsek Rambutan AKP LEDI SH MH, Langsung memerintah Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku, Tidak butuh waktu lama Pelaku Pencurian Mat Arip alias Ujang Gepeng behasil diamankan Personel Polsek Rambutan saat berada di Desa Pulau Parang berikut Barang Bukti,
Pelaku Mat Arip alias Ujang Gepeng dihadapan Petugas mengakui semua perbutananya, Dia Mengatakan Barang Hasil Curian sudah di jual dan uangnya dibelikan beras dan sabu, "ini yang ke tiga kali saya ditangkap polisi atas kasus pencurian, Dua kasus sebelumnya di saya lakukan di kabupaten OKI", ujarnya
Kapolsek Rambutan AKP LEDI SH MH mengatakan keberhasilan menangkap Palaku berkat Kerja sama yang baik semua anggota, " Kita Sepakat", begitu ada laporan masuk segera kita lanjutin, jelasnya
Pastinya kebehasilan ini tidak lepas atas hubungan yang baik antara masyarakat dengan personel sehinggah residivis yang cukup licin ini dapat ditangkap, Dan kita kenakan dengan pasal 363 KUHP, jelas Kapolsek. (Kardi/Muksin)