Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Mendagri: Tunggu Putusan Sidang ”Dismissal” MK
—0
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 batal diwujudkan karena menunggu putusan dismissal terhadap 310 perkara pemilihan kepala daerah yang tengah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi. Pengunduran jadwal pelantikan ini dilakukan agar semakin banyak kepala daerah yang bisa dilantik bersamaan sehingga prinsip keserentakan bisa berjalan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta, Jumat (31/1/2025), mengatakan, penundaan pelantikan kepala daerah ini dilakukan setelah ada informasi dari Mahkamah Konstitusi terkait jadwal sidang dismissal terhadap permohonan sengketa pilkada. Sidang ini mengacu pada gugur atau tidaknya perkara terkait proses pilkada serentak pada 27 November 2024 yang masuk ke MK.
Sidang tersebut bakal berlangsung pada 4-5 Februari 2025 atau lebih cepat dari rencana sebelumnya pada 11-13 Februari. Setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, lanjut Tito, pemerintah akhirnya memutuskan menunggu putusan dismissal tersebut dengan alasan untuk memperbanyak kepala daerah yang dilantik serentak.(Tika)