Maluku||Kabupaten Buru
NAMLEA,Fakta liputan.com-Kuasa hukum Idris Ely alias Idris Kau, Marten Fordatkosu, SH, meminta Prima Polanunu untuk mengosongkan objek sengketa yang telah dimenangkan oleh Idris Elly pada lokasi tanah Pal I.
Objek sengketa dimaksud adalah tanah yang di atasnya terdapat bangunan milik Prima Polanunu, samping hotel Kay Nawa, Jalan Pilar, Namlea, Kabupaten Buru.
"Sebagai pengacara, saya menyarankan Prima Polanunu seketika putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka dalam waktu sesingkat-singkatnya segera meninggalkan objek sertifikat itu, atau tidak kami akan mengambil langkah eksekusi secara tegas untuk membongkar dan mengosongkan objek tersebut karena sertifikat tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan", ujar Marten.
Kepada media ini, Sabtu, (1/2/2025), Marten menjelaskan,
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, menjatuhkan putusan memenangkan Idris Elly alias Idris Kau sebagai Penggugat dalam perkara Nomor 29/G/2024/PTUN.ABN melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru sebagai Tergugat dan Retno Darmatasya Polanunu sebagai Tergugat II Intervensi yang diwakili oleh Prima Polanunu.
Amar Putusan tersebut sebagai antara lain;
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik No. 03020 Desa Namlea, tanggal 15 Februari 2023, Surat Ukur No. 03782/Namlea/2023 tanggal 13 Februari 2023, luas 19470 m2 atas nama Retno Darmatasya Polanunu.
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No. 03020 Desa Namlea, tanggal 15 Februari 2023, Surat Ukur No. 03782/Namlea/2023 tanggal 13 Februari 2023, luas 19470 m2 atas nama Retno Darmatasya Polanunu.
Marten menjelaskan, kasus ini bermula dari permasalahan tanah antara Mardin Hasan dengan keluarga Polanunu yakni Prima Polanunu. "Ketika Pak Mardin Hasan membangun bangunan di samping Hotel Kay Nawa, Pak Prima Polanunu langsung komplain karena menurutnya bangunan tersebut sudah masuk pada sertifikat miliknya seluas 3x14 meter", jelas Marten.
Lanjut Marten, atas hal tersebut Mardin Hasan mencoba berkali-kali untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, bahkan sudah menawarkan untuk membayar tanah itu, tapi Prima Polanunu tidak mau, yang diinginkan oleh Prima adalah bangunan milik Mardin Hasan dibongkar.
"Pak Mardin merasa dirinya hanya sebagai pihak pembeli dari Pak Idris Elly alias Idris Kau yang sudah menang tanah tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak tahun 2021", beber Marten.
Ketika persoalan itu mencuat, Mardin Hasan kemudian dilaporkan ke Polres Buru dan Paminal Polda Maluku yang saat ini lagi dalam proses.
"Sebagai pengacara, kami sudah melayangkan surat ke Polres Buru dan Paminal Polda untuk menunggu karena ada gugatan perdata TUN, yang langsung mengajukan gugatan ini adalah pemilik tanah Idris Elly alias Idris Kau terhadap sertifikat itu", terang Marten
Lanjutnya, dan lewat perjuangan di pengadilan akhirnya terungkap fakta bahwa alas hak yang dimiliki oleh Polanunu adalah Akta Jual Beli (AJB) dengan Hasan Kau yang lokasi tanahnya ada pada Pal II namun Pertanahan menerbitkan sertifikat pada tanah Pal I pembagian milik Idris Elly alias Idris Kau, sehingga terjadi kesalahan dalam hal penerbitan Objek Sertifikat.
Kemudian untuk lebih meyakinkan hakim bahwa benar terjadi kesalahan penerbit objek Sertifikat, maka telah dilakukan sidang pemeriksaan setempat dan terbukti lokasi Sertifikat milik Polanunu masuk pada tanah Pal I sehingga akhirnya majelis hakim pada tanggal 31 Januari 2025, menjatuhkan putusan yang pada pokoknya memenangkan Idris Elly alias Idris Kau.
Putusan tersebut berdampak positif kepada Mardin Hasan oleh karenanya benar tanah tersebut adalah milik Idris Elly alias Idris Kau dan Mardin Hasan membeli dari orang yang tepat. "Oleh karena itu kami berharap perkara dugaan pidana penyerobotan dan dugaan pelanggaran kode etik Polri yang diduga dilakukan oleh Mardin Hasan, wajib dihentikan karena Sertifikat Polanunu telah dibatalkan oleh Pengadilan sehingga Polanunu tidak memiliki hak atas tanah tersebut lagi", ujar Marten.
( R-18 )