KPU Laksanakan Pembukaan Kotak Suara, Guna Pemenuhan Penambahan Alat Bukti Di Mahkamah Konstitusi(MK)

Nature



KPU Laksanakan Pembukaan Kotak Suara, Guna Pemenuhan Penambahan Alat Bukti Di Mahkamah Konstitusi(MK)

Sabtu, 08 Februari 2025, Februari 08, 2025
Www FaktaLiputan,Com
Namlea- KPU ( Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Buru laksanakan pembukaan Kotak suara hasil TPS dan Kotak Rekapitulasi pemilihan tahun 2025

Hal ini dilakukan  guna pemenuhan penambahan alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan  Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025-2030 di MK ( Mahkamah Konstitusi)
Kegiatan pembukaan kotak suara dilakukan di ruang aula kantor KPU kabupaten buru yang disaksikan  langsung oleh sejumlah Petugas  KPU, Bawaslu Kabupaten Buru dan 
para saksi masih masing kandidat Calon Bupati dan wakil Bupati Buru pada hari Jumat, 7/2/2025 jam 15.00 Wit

4 kecamatan dan 4 desa yang  menjadi sasaran pembukaan kotak suara antara lain kecamatan Namlea,Lilialy,lolongguba dan Waelata sementara dan Desa Namlea antara lain pada TPS 19,21,Desa Sawa TPS 1,2, 3, 
Desa Nafrua  TPS 1, 2, 3 dan 
Desa Debowae 1 dan 2 

Dalam penyampaian Konfrensi Pers seusai pembukaan kotak suara  Devisi Tehnis  KPU Babupaten Buru Sdr. Masri Kaimudin menjelaskan terkait beberapa bukti yang dicari dalam kotak suara yang belum sempat ditemukan adalah kemungkinan besar sudah di bawah oleh rekan rekan pengacara dalam hal ini kuasa hukum dari kandidat masing masing dan pemeriksaan pada kotak suara apabila tidak ada maka dianggap tidak ada  imbuhnya

Kegiatan pelaksanaan pembukaan kotak suara sebagai data tambahan ke MK yang dilaksanakan KPU kabupaten buru berjalan aman dan lancar hingga selesai*("A.H.Besugi")*

TerPopuler