Majalengka.faktaliputan.com
Bahwa pada Hari Senin 03 Februari 2025 pukul 10.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kejaksaan Negeri Majalengka kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka;
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni sebagai berikut :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka
2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Majalengka
3. Inspektorat Kabupaten Majalengka
4. Dinas PUTR Kabupaten Majalengka
5. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka
6. Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka
7. Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka
8. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka
9. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka
Bahwa pelaksanaan rapat pada hari ini dilakukan untuk membahas progress dan laporan terkait penyelesaian hasil temuan audit BPK RI tahun 2005 sampai dengan 2023 melalui Surat Kuasa Khusus dari 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Majalengka untuk melakukan penyelesaian hasil temuan audit BPK RI tahun 2005 sampai dengan 2023 yang menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga selaku Penyedia Barang / Jasa (Vendor) kepada Kejaksaan Negeri Majalengka.
Adapun ke 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Majalengka yakni sebagai berikut :
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Majalengka
Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka
Kecamatan Cigasong;
Bahwa Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan Pemanggilan kepada 12 (dua belas) Perusahaan yang menjadi Pihak Ketiga / Penyedia Barang / Jasa (Vendor) pada bulan Oktober 2024;
Bahwa hasil dari kegiatan Bantuan Hukum tersebut yakni sebagai berikut :
- yang harus diselesaikan sebanyak Rp. 3.742.441.195,87,-
- sudah disetor sebanyak Rp. 1,203,376,472.06,-
- sisa sebanyak Rp. 2.539.064.723,81,-
Bahwa terdapat 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum diajukan SKK, serta akan mengajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Majalengka yaitu :
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka dengan setoran yang harus diselesaikan Rp. 75.629.805,-
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka dengan setoran yang harus diselesaikan Rp. 31.186.474,40,-
Bahwa terdapat 2 OPD yang belum terselesaikan dan belum diajukan SKK , serta akan mengajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Majalengka yaitu :
BKAD
yang harus diselesaikan sebanyak Rp. 75.629.805
sudah setor sebanyak Rp. 3.253.404
Sisa sebayak Rp. 72.377.401
DKP3
yang harus diselesaikan sebanyak Rp. 31.186.474,40
sudah setor sebanyak Rp. 9.000.000
Sisa sebayak Rp. 22.186.474,40
Bahwa untuk hasil temuan Audit BPK RI tahun 2024 akan diselesaikan secara internal di Pemda Kabupaten Majalengka.
Ujang3