KEGIATAN KOORDINASI MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI MAJALENGKA KEPADA PEMERINTAH MAJALENGKA

Nature



KEGIATAN KOORDINASI MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI MAJALENGKA KEPADA PEMERINTAH MAJALENGKA

Selasa, 04 Februari 2025, Februari 04, 2025

 



Majalengka.faktaliputan.com

 Bahwa pada Hari Senin 03 Februari 2025 pukul 10.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kejaksaan Negeri Majalengka kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka;

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni sebagai berikut :

1. Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka

2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Majalengka

3. Inspektorat Kabupaten Majalengka

4. Dinas PUTR Kabupaten Majalengka

5. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka

6. Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka

7. Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka

8. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka 

9. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka

Bahwa pelaksanaan rapat pada hari ini dilakukan untuk membahas progress dan laporan terkait penyelesaian hasil temuan audit BPK RI tahun 2005 sampai dengan 2023 melalui Surat Kuasa Khusus dari 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Majalengka untuk melakukan penyelesaian hasil temuan audit BPK RI tahun 2005 sampai dengan 2023 yang menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga selaku Penyedia Barang / Jasa (Vendor) kepada Kejaksaan Negeri Majalengka.

Adapun ke 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Majalengka yakni sebagai berikut :

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Majalengka

Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka

Kecamatan Cigasong;

Bahwa Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan Pemanggilan kepada 12 (dua belas) Perusahaan yang menjadi Pihak Ketiga / Penyedia Barang / Jasa (Vendor) pada bulan Oktober 2024;

Bahwa hasil dari kegiatan Bantuan Hukum tersebut yakni sebagai berikut :

- yang harus diselesaikan sebanyak Rp. 3.742.441.195,87,- 

- sudah disetor sebanyak Rp. 1,203,376,472.06,- 

- sisa sebanyak Rp. 2.539.064.723,81,-  

Bahwa terdapat 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yang belum diajukan SKK, serta akan mengajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Majalengka yaitu :

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka dengan setoran yang harus diselesaikan Rp. 75.629.805,-

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka dengan setoran yang harus diselesaikan Rp. 31.186.474,40,- 

Bahwa terdapat 2 OPD yang belum terselesaikan dan belum diajukan SKK , serta akan mengajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Majalengka yaitu :

BKAD

yang harus diselesaikan sebanyak Rp. 75.629.805

sudah setor sebanyak Rp. 3.253.404

Sisa sebayak Rp. 72.377.401

DKP3

yang harus diselesaikan sebanyak Rp. 31.186.474,40

sudah setor sebanyak Rp. 9.000.000

Sisa sebayak Rp. 22.186.474,40

Bahwa untuk hasil temuan Audit BPK RI tahun 2024 akan diselesaikan secara internal di Pemda Kabupaten Majalengka.

Ujang3

TerPopuler