Labuhanbatu,faktaliputan.com
Diterbitkan peraturan Daerah ( Perda ) no 7 tahun 2024 Kabupaten labuhanbatu tentang larangan kenderaan Truck masuk kota, namunTruck tetap bersikeras trobos Perda no 7 yang telah disahkan
Hal ini membuat kekecewaan warga kota Rantauprapat atas ulah pegusaha dan pemilik Truck, yang belum juga mengindahkan peraturan Derah ( perda) no 7 tahun 2024 tentang larangan truck dan Bus masuk kota
Hari itu terlihat di jalan Martinus lubis simpang pekan lama, Truck tronton masih terparkir sedang bongkar muatan barang bawaanya, ironisnya lokasi itu tidak jauh dari pos lalu lintas Simpang empat kota Ra tauprapat
Selain itu, dihari yang sama amatan awak Media di jalan A.yani kota Rantau perapat disekitaran depan Dialer cv.Indah Sakti, juga terpantau Truck teronton sedang parkir disitu selasa 18 februari 2025 kemarin
Terbitnya Perda No 7 yang telah disyahkan oleh Anggota Dewan perwakilan Rakyat ( DPR ) Labuhanbatu itu, terkesan Mandul", tidak di indahkan oleh pengusaha dan pemilik Truck tronton
Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Said Ali, saat dimintai tanggapanya seputar Ttuck yang tidak mengindahkan dan terobos Perda no 7 itu diKantornya rabu 19/2/2025, menjawab wartawan, saya sudah terapkan semaksimal mungkin
Hari itu dia sempat mengatakan, enggak sanggup kita kalau sampai 24 jam untuk ngurusi itu, Anggota kita tetap konsisten untuk mengawasi truck truck yang melintas disitu, kalau jaga sampai tengah malam anggota mana sanggup cetus Said ali
Katanya, Anggota terus berjaga untuk mengawasi truck yang melintas, dan terus stanby jaga pintu masuk kekota, kalaupun ada yang terlihat masuk mungkin pada malam hari, kalau penjagaan sudah cukup maksimal
Selain itu sambung dia, kita juga sudah berkordinasi dengan pihak kejaksaan, pengadilan dan akan membentuk Tim, kalau Tim telah terbentuk mereka Masih terobos juga langsung diTilang ujar dia