Labuhanbatu.faktaliputan.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, tangkap pria inisial DBA alias Papa Muda seorang residivis, di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu Jumat (31/1/2025).
Demikian kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L.Malau, S.I.K.melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, pelaku ditangkap atas laporan masyarakat, karena telah meresahkan masyarakat dengan aktivitas pengedar narkoba di daerah tersebut.
"Setelah menerima informasi, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan di Tkp, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasi Humas.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu seberat bruto 0,38 gram, 1 unit handphone dan Uang tunai Rp 50.000.
Kasi Humas menegaskan, ungkap kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah Hukumnya,dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika
Katanya, saat ini Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut