Sat Reskrim Polres Klaten Bongkar Dugaan Pelaku Pelecehan Anak.
KLATEN-faktaliputan.com-
Kasus dugaan pelecehan anak yang terjadi pada 21 September 2024 lalu, kembali diungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten, pengungkapan kasus ini digelar dalam konferensi pers di Aula Polres Klaten (14/01/2025)
Kapolres Klaten AKBP Warsono., SH., SIK., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas AKP Nyoto menerangkan bahwa kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial S. (66), pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, inisial AS. (12), pelajar kelas 6 SD tetangga pelaku, dengan menggunakan bujuk rayu disertai ancaman untuk melakukan pencabulan terhadap korban.
Kronologi pada hari kejadian, korban baru saja pulang sekolah sempat bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah, kemudian pelaku memanggil korban memberikan iming iming uang dan mengajaknya masuk ke kamar mandi di rumah korban, lantas melakukan perbuatan yang tidak pantas.
"Pelaku S membujuk Korban dengan ekspresi muka yang mengancam dan matanya melotot, kemudian karena takut atas perintah tersebut korban AS. kemudian berjalan menuju kamar mandi” ungkap AKBP Warsono.
Perbuatan pelaku berlangsung, hingga sesaat kemudian saksi yang merupakan ibu korban datang membuka pintu kamar mandi yang hanya tertutup kain, pelaku panik dan segera meninggalkan lokasi setelah perbuatannya diketahui.
“Saksi W datang membuka pintu kamar mandi yang hanya menggunakan penutup kain, sehingga perbuatan pelaku berhenti, karena ketahuan oleh Saksi W, selanjutnya pelaku keluar dari dan pergi dari kamar mandi.” terang Kapolres
AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan "Meski sudah berlangsung cukup lama kasus ini kembali diungkap setelah ibu korban melaporkannya ke Polisi, baru diungkap karena memang sempat ada upaya mediasi namun ditolak oleh pihak korban," paparnya.
Polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya pada Jumat, 03 Januari 2025, selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk kaos lengan panjang berwarna kuning, celana panjang kuning, serta pakaian dalam korban.
Atas perbuatan ini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.
( Pitut Saputra )