Putusan PTUN Ambon Menangkan Idris Elly alias Idris Kau

Nature



Putusan PTUN Ambon Menangkan Idris Elly alias Idris Kau

Jumat, 31 Januari 2025, Januari 31, 2025

Kabupaten Buru||Namlea,Fakta Liputa.com Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, menjatuhkan putusan memenangkan Elly Idris dalam perkara Nomor 29/G/2024/PTUN.ABN  antara Idris Elly alias Idris Kau sebagai penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru sebagai Tergugat  dan Retno Darmatasya Polanunu sebagai Tergugat II Intervensi yang diwakili oleh Prima Polanunu.

Amar Putusan tersebut sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Sertifikat Hak Milik No. 03020 Desa Namlea, tanggal 15 Februari 2023, Surat Ukur No. 03782/Namlea/2023 tanggal 13 Februari 2023, Luas 19470 m2 atas nama Retno Darmatasya Polanunu;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No. 03020 Desa Namlea, tanggal 15 Februari 2023, Surat Ukur No. 03782/Namlea/2023 tanggal 13 Februari 2023, Luas 19470 m2 atas nama Retno Darmatasya Polanunu;

Keterangan ini disampaikan oleh kuasa hukum Idris Elly alias Idris Kau, Marten Fordatkosu, SH, kepada media ini, Jumat, (31/1/2025)

Pengacara muda  yang semasa kuliahnya juga sebagai Aktifis Mahasiswa yaitu Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (DPM-FH) Unpatti Ambon, menjelaskan bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Sertifikat milik Retno Darmatasya Polanunu yang terletak di tanah Dusun Ketel Kayu Putih Pal I milik Idris Elly alias Idris Kau dari pembagian warisan tanah Pal I sejak tahun 1988 yang sebelumnya adalah milik Mani Kau yang merupakan Ayah dari Idris Elly alias Idris Kau.

Marten menjelaskan, kasus ini bermula dari  permasalahan tanah antara Mardin Hasan dengan keluarga Polanunu yakni Prima Polanunu. "Ketika Pak Mardin Hasan membangun bangunan di samping Hotel Kay Nawa, terus  menurut Pak Prima Polanunu, bangunan tersebut sudah masuk pada sertifikat miliknya seluas 3x14 meter", ujar Marten.

Lanjut Marten, atas hal tersebut Mardin Hasan mencoba berkali-kali untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, bahkan sudah menawarkan untuk membayar tanah itu, tapi Prima Polanunu tidak mau, yang diinginkan oleh Prima adalah bangunan milik Mardin Hasan dibongkar.

"Pak Mardin merasa dirinya hanya sebagai pihak pembeli dari Pak Idris Elly alias Idris Kau yang sudah menang tanah tersebut  berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak tahun 2021", beber Marten.

Ketika persoalan itu mencuat, Mardin Hasan kemudian dilaporkan ke Polres Buru dan Paminal Polda Maluku yang saat ini lagi dalam proses.

"Sebagai pengacara, kami sudah melayangkan surat ke Polres Buru dan Paminal Polda untuk menunggu karena ada gugatan perdata TUN, yang langsung mengajukan gugatan ini adalah pemilik tanah Idris Elly alias Idris Kau  terhadap sertifikat itu", terang Marten

Lanjutnya, dan lewat perjuangan di pengadilan akhirnya terungkap fakta bahwa alas hak yang dimiliki oleh Polanunu adalah Akta Jual Beli (AJB) dengan Hasan Kau yang lokasi tanahnya ada pada Pal II namun Pertanahan menerbitkan sertifikat pada tanah Pal I pembagian milik Idris Elly alias Idris Kau, sehingga terjadi kesalahan objek penerbitan Sertifikat. 

Kemudian untuk lebih meyakinkan Hakim bahwa benar terjadi kesalahan penerbit objek Sertifikat, maka telah dilakukan sidang pemeriksaan setempat dan terbukti lokasi Sertifikat milik Polanunu masuk pada tanah Pal I sehingga akhirnya Majelis Hakim pada tanggal 31 Januari 2025, menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya memenangkan Idris Elly alias Idris Kau. 

Putusan tersebut berdampak positif kepada Mardin Hasan oleh karenanya benar tanah tersebut adalah milik Idris Elly alias Idris Kau dan Mardin Hasan membeli dari orang yang tepat. "Oleh karena itu kami berharap perkara dugaan pidana penyerobotan dan dugaan pelanggaran kode etik Polri yang diduga dilakukan oleh Mardin Hasan, wajib di hentikan karena Sertifikat Polanunu telah dibatalkan oleh Pengadilan sehingga Polanunu tidak memiliki hak atas tanah tersebut lagi", ujar Martin.

( R-18 )

TerPopuler