labuhanbatu,faktaliputan.com
Polres Labuhanbatu musnahan BB narkotika jenis sabu seberat 19.469 gram dan pil ekstasi sebanyak 37.637 butir atau setara dengan berat 14.859,13 gram,Senin 20 Januari 2025, di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH.Thamrin, Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol H.Maton dang, S.H.menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari ungkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.pelaku Darwin alias DD ditangkap Jumat 13 Desember 2024 di Jalan Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir, beserta BB 20 bungkus plastik bertuliskan "GUAN YING YANG" berisi sabu, dan 8 bungkus plastik besar pil ekstasi warna kuning dan merah.
Lanjut Waka Polres, Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyisihan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan pembuktian di persidangan,” ungkap Wakapolres.
Kegiatan hati itu dihadiri pejabat penting Asisten I Pemkab Labuhanbatu Utara Marwansyah, S.H.M.AP., Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, Karno Adhi Sumarsono, Jaksa Fungsional Susi Br. Sihombing,S.H.Ketua FKUB Labuhanbatu Dr.H.Galih Orlando, S.H.M.Kn, Ketua PWI Labuhanbatu Ronny Afrizal,S.E.serta perwakilan dari MUI Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus dan di belender, disaksikan undangan sebagai wujud transparansi dan komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkoba.
"Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dukungan masyarakat sangat penting agar kita bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutup Wakapolres.