Polres Karo Diminta Kejar Tersangka Lainya Kasus Eksploitasi 2 Anak Di Karo

Nature



Polres Karo Diminta Kejar Tersangka Lainya Kasus Eksploitasi 2 Anak Di Karo

Selasa, 21 Januari 2025, Januari 21, 2025
Fakta Liputan - Karo - Terkait kejahatan yang dilakukan oleh 4 orang tersangka terhadap dua (2) korban remaja putri yang masih berusia kurang lebih 13 tahun yang terjadi dikabupaten karo beberapa hari yang lalu diduga lebih dari satu tersangka (tsk) persetubuhan.

Para tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh Polres tanah karo diduga dengan sengaja dan sadar melakukan Eksploitasi anak baik secara ekonomi dan seksual sesuai suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang dapat mengakibatkan perlakuan tidak layak dan kejam serta sangat berbahaya terhadap mental dan fisik anak kedepanya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan dihalaman Mapolres Tanah Karo,Senin (20/01/2025) kepada sejumlah wartawan mengatakan, keempat tersangka (tsk) melanggar pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

untuk tsk Campion Ginting (cg) dikenakan pasal tentang Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana kurungan Penjara paling singkat 5 tahun dan Pidana dengan kurungan Penjara paling lama 15 tahun . 

Selanjutnya tsk Nova seftian singarimbun (nss) melanggar pasal Pasal 83, Pasal 88 dari Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana kurungan Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tsk Alexander Milala (AM), warga desa Rumah kabanjahe dan Roni Sinulingga (RS) warga desa surbakti yang berperan sebagai pengantar dan penjaga korban diduga melanggar Pasal 83, Pasal 88 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan 

Ronald Surbakti, pemerhati hukum dikabupaten karo menyatakan bahwa Negara, pemerintah dan masyarakat, keluarga dan orang tua mempunyai tanggung jawab pemeliharaan dan perlindungan terhadap anak dikarenakan perkembangan fisik anak dan psikis anak merupakan pribadi yang lemah dan masih membutuhkan perlindungan.

Lanjutnya lagi, banyak pasal pasal yang dapat menjadi acuan yang harus diperhatikan oleh penyidik dari kepolisian, seperti Pasal 76I ayat (1) yaitu : “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak.

Penjelasan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak juga menyebutkan bahwa perlakuan eksploitasi meliputi perbuatan yang bertujuan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan. jelasnya, selasa (21/1).

Dari situ, diharapkan kepada penyidik yang menangani dapat mengejar para tersangka lanya yang berkaitan terhadap diri kedua Anak yang menjadi korban Eksploitasi ataupun korban perdagangan baik secara ekonomi ataupun secara seksual,/edy surbakti

TerPopuler