Sulteng. Fakta Liputan.com Pemerintah Desa Bokat empat Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Melaksanakan penetapan anggaran Tahun 2025, bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertempat di Aula kantor Desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bokat, Moh. Ikhsan S. Mangga S. Sos, Kepala Desa Helis Herawati, Sekretaris Desa, BPD bersama anggota, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kader Kesehatan, Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan warga Desa Bokat empat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Bokat Empat Helis, APBDes Tahun Anggaran 2025 ini yang disusun sesuai dengan prioritas di Desa serta kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan Desa tentang RKPDes serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku dan terciptanya Desa yang maju mandiri dan sejahtera sesuai cita-cita Undang-Undang Desa. Tandanya.
Lanjut, tujuannya untuk menentukan arah kebijakan pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun berkenaan. Ucapannya
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2024 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa.
Kegiatan ini sekaligus penandatanganan berita acara penetapan bersama dan serah terima dokumen APBDes kepada Badan Musyawarah Desa (BPD) yang disaksikan oleh Camat dan masyarakat Desa. Rd.