Pemerintah Desa Bokat 4 Menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025

Nature



Pemerintah Desa Bokat 4 Menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025

Selasa, 07 Januari 2025, Januari 07, 2025


Sulteng. Fakta Liputan.com Pemerintah Desa Bokat empat Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Melaksanakan penetapan anggaran Tahun 2025, bersama  Kepala Desa dan  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertempat di Aula kantor Desa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bokat, Moh. Ikhsan S.  Mangga S. Sos, Kepala Desa Helis Herawati, Sekretaris Desa, BPD bersama anggota, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kader Kesehatan, Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan warga Desa Bokat empat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Bokat Empat Helis, APBDes Tahun Anggaran 2025 ini yang disusun sesuai dengan prioritas di Desa serta kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan Desa tentang RKPDes serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku dan  terciptanya Desa yang maju mandiri dan sejahtera sesuai cita-cita Undang-Undang Desa. Tandanya.

Lanjut, tujuannya untuk menentukan arah kebijakan pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun berkenaan. Ucapannya


Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Permendagri  Nomor 114 Tahun 2024 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa.

Kegiatan ini sekaligus penandatanganan berita acara penetapan bersama dan  serah terima dokumen APBDes  kepada Badan Musyawarah Desa (BPD) yang disaksikan oleh Camat dan masyarakat Desa. Rd.

TerPopuler