MT. TIVY GOLD UNDER INDONESIAN GOVERMAN MONITORING*Faktaliputan-Lampung11-01-2025

Nature



MT. TIVY GOLD UNDER INDONESIAN GOVERMAN MONITORING*Faktaliputan-Lampung11-01-2025

Sabtu, 11 Januari 2025, Januari 11, 2025
Faktaliputan.com
MT. TIVY GOLD which is a fleet of ships owned by Kros Shipping. CP., LIMITED domiciled in China which is a Tanker ship where the accident occurred, the Indonesian Crew member William Tandere who fell into the sea in the Mediterranean Waters. The incident that occurred on November 1, 2024 was a work accident that allegedly occurred due to an error in work procedures. How could the incident that claimed the Indonesian crew member occur during bad weather with winds of around 33 Knots and waves of around 5-6 meters which should not have been allowed to carry out work activities on the deck of the ship with such weather.
Based on the minutes made by MT. TIVY GOLD, the accident began when the crew members were instructed to carry out Tank Cleaning using a Ship's Crane to lift and move the hose which at the time of the incident the ship's crane hit the crew member William Tandere which caused him to fall into the sea which has not been found until now.

According to Capt. Arqam, who is the general chairman of Wawasan Hukum Nusantara who is also a practitioner in the shipping world, is not allowed to carry out any activities on the ship's deck when the wind is above 25 knots and the waves are above 2.5 meters. Of course, with the description of the incident, we can see that there was a procedural error that occurred on the MT. TIVY GOLD ship in carrying out its routine which then claimed the lives of Indonesian crew members.

There was a slight oddity in the incident, where 5 Indonesian crew members after the work accident had their contracts terminated simultaneously and were sent back to Indonesia. Wawasan Hukum Nusantara has directly submitted a letter of request for an inspection of the MT. TIVY GOLD ship which is currently anchored at Tarakan Port, Lampung to President Prabowo, the Minister of Human Rights, the Minister of Manpower, BNP2TKI and the Director General of Sea Transportation.

The family and heirs are demanding their rights in the form of insurance as well as material and immaterial losses which have not yet been provided by KRONOS SHIPPING. CO., LIMITED.
"KRONOS SHIPPING. CO., LIMITED must immediately fulfill the demands of the heirs and also pay compensation in the form of monthly salary from ABK William Tandere to his family until an agreement is reached between the Victim and the company." Arqam said.

FAKTALIPUTAN-LAMPUNG
EDITOR

*MT. TIVY GOLD DALAM PANTAUAN PEMERINTAH INDONESIA*

Faktaliputan-LAMPUNG
11-01-2025

MT. TIVY GOLD yang merupakan armada kapal milik Kros Shipping. CP.,LIMITED yang berkedudukan di Tiongkok  yang merupakan kapal Tanker tempat kejadian kecelakaan kerja Awak Kapal asal Indonesia yaitu William Tandere yang jatuh kelaut di Perairan Mediteranian. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 November 2024 tersebut merupakan kecelakaan kerja yang diduga terjadi dikarenakan kesalahan prosedur kerja. Bagaimana tidak peristiwa yang merenggut ABK Indonesia tersebut terjadi pada saat cuaca buruk dengan angin sekitar 33 Knots dan gelombang sekitar 5-6 meter yang mana seharusnya dengan cuaca seperti itu, tidak dibolehkan melakukan aktivitas kerja di bagiann deck kapal. 

Berdasdarkan berita acara yang dibuat oleh MT. TIVY GOLD, kecelakaan tersebut bermula saat para ABK di instruksikan untuk melakukan Tank Cleaning yang menggunakan Crane Kapal untuk mengangkat dan memindahkan hose yang pada saat kejadian crane kapal menghantam ABK William Tandere yang mengakibatkan dia jatuh kelaut yang sampai saat ini belum ditemukan. 

Menurut Capt. Arqam yang merupakan ketua umum Wawasan Hukum Nusantara yang juga merupakan praktisi didunia pelayaran, tidak dibenarkan melakukan aktifitas apapun di dek kapal pada saat angin diatas 25 knots dan gelombang diatas 2.5 meter. Tentunya dengan Gambaran peristiwa tersebut kitab isa melihat bahwa ada kesalahan prosedur yang terjadi diatas kapal MT. TIVY GOLD dalam melakukan rutinitasnya yang kemudian merenggut nyawa ABK Indonesia. 

Ada sedikit kejanggalan pada peristiwa tersebut, yang mana 5 ABK Indonesia setelah kejadian kecelakaan kerja tersebut diputus kontraknya secara bersamaan dan dipulangkan ke Indonesia. Wawasan Hukum Nusantara telah menyampaikan langsung surat permohonan pemeriksaan terhadap kapal MT. TIVY GOLD yang saat ini sedang berlabuh di Pelabuhan Tarakan Lampung kepada Presiden Prabowo, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Ketenagakerjaan, BNP2TKI dan Dirjen Perhubungan Laut. 

Pihak keluarga dan ahli waris menuntut haknya berupa asuransi serta kerugian materil dan imateril yang saat ini belum diberikan oleh KRONOS SHIPPING. CO.,LIMMITED. 
“Pihak KRONOS SHIPPING. CO.,LIMMITED harus segera memenuhi tuntutan para ahli waris dan juga membayarkan kompensasi berupa gaji bulanan dari ABK William Tandere kepada keluarganya sampai terjadi kesepakatan antara pihak Korban dengan pihak perusahaan.” Ujar Arqam. 

Faktaliputan-Lampung
REDAKSI

TerPopuler