labuhanbatu.faktaliputan.com
Bawa Sabu; warga Kabupaten Labuhanbatu selatan ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, di Jalinsum Selamat Datang Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu senin 6/1/2025
Pelaku AI alias Ade (34) warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditangkap bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,62 gram bruto,1 telepon seluler, 1 bungkus kotak rokok Marlboro,1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor.
Sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu terima informasi dari masyarakat sedang ada aktivitas yang mencurigakan dilokasi tersebut, Atas info itu petugas melakukan pengintaian ke tkp, dilokasi berhasil menciduk tersangka beserta barang bukti sabu seberat 3,62 gram bruto.ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin
Kata Kasi Humas, Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,ia peroleh dari seorang pria warga Cikampak Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, atas keterangan pelaku,polisi terus melakukan pegengejaran terhadap pemasok barang tersebut.
Dalam ungkap kasus ini." Kapolres sampaikan Aprisiasi, dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.dan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lain,"
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang terlibat.kita menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Tegasnya.