EGM Beserta Barang Bukti Narkoba, di Diciduk Polisi Na IX-X

Nature



EGM Beserta Barang Bukti Narkoba, di Diciduk Polisi Na IX-X

Senin, 20 Januari 2025, Januari 20, 2025

Labuhanbatu.faktaliputan.com
Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu Kamis (16/1/2025), pelaku inisial EGM alias Hen(24) warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, diamankan bersama barang bukti di gudang kosong Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X.

Kapolsek Na IX - X Akp Yusnita SH menjelaskan, penangkapan tersangka bermula atas informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut sedang ada peredaran narkotika jenis sabu, atas informasi itu,  AKP Yusnita perintahkan Anggota untuk melakukan penyelidikan0 ke lokasi yang dicurigai” 
Lanjut dia, Dilokasi tim berhasil mengamankan EGM bersama barang bukti satu bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram, alat hisap (bong), kaca pirex berisi sabu serta perlengkapan lainnya. Semua barang tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak rokok merek CLUB X.

Selain itu tambah AKP Yustina, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya."Hasil interogasi awal  tersangka tidak hanya menggunakan, tetapi juga diduga terlibat dalam peredaran di wilayah tersebut,” ujarnya

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas  AKP Syafrudin menegaskan, komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkotika,“ tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan tegas terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Syafrudin

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan tegas dia

TerPopuler