Lampung Timur - Faktaliputan.Com.SMKS Praja Utama Lampung Timur yang beralamat . Soekarno Hatta Desa No.3, Sri Bhawono, Kec. Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34199.
AF selaku ketua yayasan Praja Utama yang diangkat berdasarkan notaris Elti Yunani, SH.,M.Kn.notaris dan PPAT Kota Bandar Lampung no 03 tanggal 28 Februari 2023 berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU.800.AH.02.01.2010, tanggal 06 April 2010.
AF selaku Ketua Yayasan Praja Utama mengeluhkan kepada awak media bahwa Operasional SMK Praja Utama tidak melaporkan kepadanya selaku Ketua Yayasan yang masih secara syah, "Ucap Agus Faisal, Selasa (07/01/2025).
Sejak bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan Januari 2025, Agus tidak pernah menerima laporan biaya operasional dari Sugeng Kepala SMK Praja Utama dan ada pengurus yayasan yang tidak digaji, " Ujar AF.
AF mengatakan, "dia tidak pernah marah-marah seperti Bambang.
Bambang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik warisan yayasan SMK Praja Utama, sehingga Sugeng kepala SMK Praja Utama takut dengan Bambang, "Ucapnya.
Sedangkan menurut Undang-Undang Yayasan, Yayasan tidak untuk komersil dan tidak bisa diwariskan, "tambahnya.
Agus siap memberikan keterangan saksi terkait ulah Sugeng oknum Kepala SMK Praja Utama yang diduga telah menyelewengkan dana BOS ketika diperiksa Aparat Penegak Hukum, " Tegas AF.
Menurut keterangan Sugeng ia mendapatkan pencairan dana BOS tahun 2024 per anak Rp 1.600.000 dan memiliki 900 siswa sehingga total dana BOS sebesar Rp 1,44 M, "terang Sugeng.
Setelah awak media menelusuri jumlah Dana BOS berdasarkan data real yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk SMK Praja Utama tahun 2024 sebesar Rp 1.539.200.000 jumlah siswa 962 siswa.
Tanggal pencairan dibagi dua tahap 18 Januari 2024 dan 9 Agustus 2024.
Rincian berdasarkan dana BOS dari pemerintah tahap dua yang dicairkan 9 Agustus 2024:
Rincian penggunaan penerimaan Peserta didik baru Rp. 7.682.000
Pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca Rp 49.530.000.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 82.859.000
Pelaksanaan kegiatan evaluasi /asesement pembelajaran dan bermain Rp 72.307.550
Pelaksanan adm. Kegiatan satuan pendidikan Rp 206.393.800
Kegiatan satuan pendidikanRp 167.262.500
Pengembangan profesi pendidik dan tendik 2.970.000.
Langganan daya dan jasa Rp 48.426.150
Pemeliharaan Sarpras Rp 108.479.500
Penyediaan alat dan media pembelajaran Rp 50.952.000
Pembayaran honor Rp 135.420.000.
Total Rp 769.600.000 Pencairan dana BOs dari pemerintah tahap dua yang cair 9 Agustus 2024
Dilansir dari mkri.go.id Selasa 27 Agustus 2015 Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pendiri dan pembina yayasan tidak boleh mendapat gaji dan honor.
Adapun pengurus yayasan, mendapatkan gaji dan honor sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan saat MA mengadili permohonan Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, Rochmadi Sularsono. Ia menggugat Pasal 5 UU Yayasan, yang berbunyi:
Ayat 1:
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Ayat 2:
Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
Namun permohonan ini ditolak mentah-mentah MK.
"Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (26/8/2015).
MK beralasan tujuan dibentuknya yayasan adalah untuk sosial, bukan untuk mencari laba sehingga pendiri dan pembina tidak elok menerima gaji dan upah.
MK menilai banyak yayasan yang menyimpang dari tujuan filosofis pendirian yayasan tersebut. Meski tidak ada aturan yang melarang yayasan melakukan kegiatan bisnis, tetapi pada hakikatnya tujuan yayasan adalah social oriented, bukan profit oriented.
"Pendiri yayasan harus betul-betul bertanggung jawab atas kelangsungan yayasan yang mempunyai tujuan kegiatan beramal dan bukan untuk bertujuan komersil," ujar MK.
Adapun pengurus berhak menerima upah/gaji, hal ini agar organisasi yayasan bisa berjalan efektif, profesional dan efisien. Oleh karena itu diberikan upah bagi pengurus.
"Sehingga organ yayasan yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan yayasan harus diberi upah guna membayar ongkos dalam melaksanakan pekerjaannya," putus MK dengan suara bulat.
Diduga Sugeng telah menyelewengkan dana BOS tahun 2024 dengan tidak mengeluarkan gaji pengurus dari Agustus 2024 dan ketua yayasan tidak mengetahui operasional tersebut, dan tidak dianggap padahal masih syah sebagai ketua Yayasan, "Tambah Agus Faisal.
Menurut Nara Sumber Sugeng Merasa Takut karena Ia merasa bersalah, Apalagi kalau dengan sesorang yang sekarang dekat dengannya yang bernama Bambang yang kerap kali mengancam
Diharapakan kepada Aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Lampung untuk tegak lurus dengan aturan sesuai Astacita Presiden Ke 8 NKRI Prabowo Subianto untuk menindak tegas koruptor,sehingga rakyat sejahtera.
( M.I / Team).