Dianggap Pungutan Liar, Kades Parbulu Tolak Tagihan dari Masyarakat Adat, Jailan: Kades Terlibat Kejahatan Merusak Lingkungan

Nature



Dianggap Pungutan Liar, Kades Parbulu Tolak Tagihan dari Masyarakat Adat, Jailan: Kades Terlibat Kejahatan Merusak Lingkungan

Minggu, 12 Januari 2025, Januari 12, 2025
Faktaliputan.com
Dianggap tagihan ilegal/pungutan liar, Handoko, 
Kepala Desa Parbulu (Unit 17),  Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, menolak tagihan sesuai keputusan panitia yang dibentuk oleh  tokoh adat dataran rendah dan dataran tinggi Kaiely. Di sisi lain, kades Parbulu juga dinilai terlibat kejahatan merusak lingkuan.

Kades juga menghimbau kepada seluruh pemilik tromol, tong, penjual emas dan usaha lain dalam wilayah administrasi desa Parbulu  agar tidak memberi apapun dalam bentuk uang kepada orang yang datang menagih atas nama masyarakat adat.
Larangan kepala desa Parbulu ini  berbeda dengan desa-desa lain di Kecamatan Wailata dimana kepala desanya tidak mencampuri urusan tagih menagih pada pemilik tromol, pembeli emas dan lain-lain.

Handoko 
Benar-benar tidak  mengizinkan  utusan  panitia lembaga adat untuk menagih sejumlah uang dari pengusaha tromol, tong, maupun  pembeli emas yang berada di dalam desanya

Handoko melarang tagihan di desanya karena menurutnya kelembagaan adat tersebut belum diketahui keberadaanya dan peruntukan penggunaan uang  hasil tagihan tersebut.

Menurutnya,  kalau itu lembaga kemasyarakatan pastinya harus memiliki badan hukum, ini pun tidak ada apa-apa dan menurutnya   tindakan ini sangat meresahkan masyarakat di dalam desanya.

"Kalau memang mereka ada izin dari Polsek atau dari Polres kan ada koordinasinya, namun hal ini tampaknya hanya secara pribadi semata datang ke masyarakat minta uang di tromol, tong maupun di pembeli pembeli emas yang berada pada desa Parbulu", ujar Handoko.

Lanjut Handoko, uang yang diminta diketahui  1 unit tromol Rp. 500.000., tong Rp. 1.500.000.000. dan penjual emas Rp. 1.500.000/bulan.

KADES PARBULU TERLIBAT KEJAHATAN MERUSAK LINGKUNGAN

Menanggapi larangan kades Parbulu, Jailan, seorang pemerhati lingkungan menilai kades Handoko gagal paham dan dengan sadar telah ikut melakukan kejahatan merusak  lingkungan  karena telah  membiarkan tromol dan tong  beroperasi di wilayah desa Parbulu.

"Seharusnya Kades Parbulu melarang semua aktifitas dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan tambang emas ilegal berupa tromol, tong dan lain-lain dalam desa Parbulu karena hal itu sudah pasti merusak lingkungan", ujar Jailan.

Lanjut Jailan, kades melarang dilakukan penagihan dari masyarakat adat karena dinilai ilegal/pungutan liar, sementara kades sendiri terlibat kejahatan membiarkan orang merusak lingkungan dalam desanya.

"Kades Parbulu benar-benar gagal paham dan dianggap dungu karena  sangat tidak mungkin masyarakat adat bisa mendapat izin dari Polsek atau Polres untuk melakukan penagihan", ungkap Jailan.

Jailan juga 
mempertanyakan mengapa proses pengolahan emas ilegal seperti tromol, tong dan pembelian emas  dipelihara dan dibiarkan hingga sekarang. "Hal ini juga perlu menjadi pertanyaan ada apa dibalik semua itu padahal kalau mau diketahui kegiatan tromol, tong dan pembakaran emas tidak boleh berada di dalam pemukiman warga karena ini sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan", sesal Jailan.
*("A.H.B")*

TerPopuler