Anggota Koramil 06/Sekakau Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota BPD Desa Binaan

Nature



Anggota Koramil 06/Sekakau Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota BPD Desa Binaan

Sabtu, 11 Januari 2025, Januari 11, 2025
Faktaliputan.com
Sambas - Serda Ali Wahyuda Anggota Koramil 1208-06/Selakau Menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggita BPD yang digelar di Aula Serba Guna 
Desa Bentunai Kec. Selakau, Kab. Sambas Jumat (10/01). 

Kegiatan tersebut antara lain pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD Desa Bentunai yang dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Bapak Alfiandra S.Ap M.Si. 

Babinsa Serda Ali Wahyuda mengucapkan Selamat kepada anggota BPD yang baru, dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku serta meningkatkan kerjasama dengan kepala Desa Bentunai demi pelaksanaan pembangunan serta SDM masyarakat Desa tersebut.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, jelas Babinsa menambahkan.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi Desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pungkas Serda Ali Wahyuda.

Hadir dalam kegiatan, Camat Selakau Bapak Alfiandra S.Ap M.Si, Sekcam Selakau beserta anggota, Pj.Kepala Desa Bentunai Ibu Eva Silviawati S.E.M.E, Babinsa Desa Bentunai Serda Ali Wahyuda, Babinkamtibmas Desa Bentunai Brigpol Fadli, Ketua BPD Bapak Iswahyudi S.pd. beserta Anggota, Seluruh ketua Rt.Rw Desa Bentunai, Toga,Tomas serta Linmas Desa Bentunai.

TerPopuler