www FaktaLiputan,Com
Kepala Persekutuan Masyarakat Adat Dataran Rendah Dan Tinggi Ali Wael jabatan Kaksodin dan Manililin Besan jabatan Hinolong Baman Lakukan Pemberitahuan Kepada seluruh pelaku usaha dan atau kegiatan yang berada pada lingkaran tambang emas Lea bumi gunung botak
Hal ini dilakukan agar mereka segera melakukan registrasi dan akan diberikan ijin adat untuk melakukan kegiatan usaha pada lingkaran tambang emas gunung botak yang terletak pada desa persiapan Wamsait kecamatan waelata kabupaten buru
Sebagaimana surat keputusan rapat pimpinan adat bersama tokoh adat dataran tinggi dan rendah petuanan kayely pada senin, 16/12/2024
tentang aktifitas pertambangan yang berada pada wilayah hukum adat maka, petinggi adat dan masyarakat adat akan melakukan pengecekan sasi adat dan penertiban seluruh aktifitas pertambangan di wilayah adat gunung botak
Hal ini dilakukan agar seluruh aktifitas di wilayah pertambangan adat berupa ( dompeng, tembak larut, kolam, bak rendaman, ojek, warung dan jenis usaha lainnya) wajib mendaftarkan diri dan registrasi disekertariat adat untuk mendapatkan ijin adat sehingga kegiatan dan atau usahanya dapat dilakukan diareal tambang emas Lea bumi gunung botak
Mengacu pada surat keputusan tersebut akhirnya tepat pada tanggal 23 senin 2024 pukul 11 siang pihak tokoh adat langsung ke ke lokasi dan lakukan pemberitahuan sesuai surat keputusan adat dataran rendah dan dataran tinggi
Sejumlah titik lokasi yang dituju seperti lokasi tanah Merah, lokasi janda, lokasi kapuran, lokasi rawa Bebek, gunung batu dan lokasi anahoni serta para kios kios kecil dan pangkalan pangkalan ojek
Dalam pelaksanaan sosialisasi dilakukan tokoh adat terhadap para pemilik usaha yang berada pada areal tambang emas di gunung botak berjalan sesuai yang direncanakan dan tidak ada perlawanan sedikitpun dari masyarakat
Dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh para tokoh adat dataran tinggi dan rendah di Gunung Botak di dampingi oleh sejumlah wartawan guna melaksankan tugas jurnalisnya untuk melakukan ekspos agar pihak publik pun turut mengetahuinya
("A.H.B")