labuhanbatu.faktaliputan
Belum sempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, DP alias Diki pria 26 tahun itu, berakhir di tangan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu.
Informasi dari pihak kepolisian, DP alias Diki penduduk Dusun Adil Makmur II Desa Tenggulun, Kec Tenggulun Kab Aceh Tamiang Provinsi Aceh itu, tertunduk lesu saat diringkus polisi Jumat 6 Desember 2024 kemarin
Penangkapan pelaku, informasi dari masyarakat diterima unit reskrim Polsek Kualuh Hulu, hari itu saat petugas melaksanakan patroli sekira pukul 19.00.Wib, di Jalan Koptu Mahmun Lubis Lingkungan I Kel Aek Kanopan akan ada transaksi narkoba
Berbekal info tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanitreskrim Ipda Ilhamsyah SH, melakukan penyelidikan dan dengan cara undercover buy di lokasi yang diinfokan
dilokasi petugas melihat seseorang sesuai ciri-ciri pelaku, tanpa buang waktu petugas langsung meringkus pelaku beserta barang bukti saat lagi menunggu pelanggannya, ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin SH, didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH Sabtu (7/12/ 2024)
Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan dari tersangka DP alias Diki, petugas menemukan sejumlah barang bukti 2 buah plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,41 gram
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut pelaku barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk memproses lebih lanjut.
Dalam kesempan itu AKP Nelson Silalahi menjelaskan, tidak lupa selalu mengingatkan masyarakat, agar tidak bermain api dengan melawan hukum di wilayah yang dipimpinnya
“Para pelaku yang akan melakukan tindakan melawan hukum, akan cepat terendus, hal itu disebabkan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana curat, curas maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu” tegas Kapolsek.