Panitia pengawasan kecamatan ( Panwascam ) waelata, kabupaten Buru, Maluku, menetapkan satu kotak surat suara pada pemelihan umum kepala Daerah (pemilukada)serentak di tempat pemungutan suara (TPS) dua ( 02) Desa Debowae. Di tetapkan oleh panitia pengawasan kecamatan sebagai temuan pada saat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati Dan wakil Bupati kabupaten Buru pada Senin 02/12/2024 di gedung serbaguna Desa Waelo.
Ketua panitia pengawasan kecamatan ( Panwascam) Alimin umanilo saat di wawancarai Awak media menyampaikan persoalan C5 terus pemilih yang masuk DPTB ini adalah kan, sebenarnya dia punya C5 itu di TPS satu (1) lalu mungkin dia coblos di atas jam 12:00 rumahnya yang bersangkutan di TPS satu (1) itu agak jauh, karna TPS dua ( 2) itu dekat dia masuk coblos di tps dua ( 2), mungkin teman teman kpps tidak melihat itu sehingga ,
mereka membolehkan untuk masuk pencoblosan, setelah pleno di tingkat kecamatan, baru di ketahui bahwa seharusnya DPTB ini harus coblos di tps satu (1) tapi dia coblos di tps dua(2)
Setelah di lihat memang ada surat suara sisah dan dia coblos di tps dua, dia tidak coblos di TPS yang lain lain lagi .
Namun saksi ini masih berkeberatan, Dan terjadinya perdebatan yang tidak punya jalan keluar sehingga kami tetapkan ini sebagai temuan, nanti kita tingkatkan di Bawaslu kabupaten,
Umanilo menambahkan untuk penanganan hukumnya itu di tingkat kabupaten, karna kita di kecamatan ini hanya menyesuaikan data hasil yang ada di PPS, yang ada di saksi, Dan yang ada di panwas(tutupnya)*("A.H.B")*