labuhanbatu.faktaliputan.com
Reserse polres Labuhanbatu ungkap kasus tindak perdagangan orang (TPPO), bermodus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal, atau non-prosedural, Kamis 6 Desember 2024 di Jalinsum Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya petugas terlebih dahulu terima informasi dari masyarakat, ada kendaraan Toyota Calya warna hitam nomor polisi BK 1964 VQA, bawa penumpang dari Tanjungbalai menuju Dumai
Atas informasi tersebut, tanpa buang waktu Tim Polres Labuhanbatu langsung bergerak mengejar pelaku, dan menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Aek Kanopan.ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi humas AKP Syafrudin
Lanjut dia, didalam mobil polisi menemukan 6 orang penumpang, tiga laki-laki, tiga perempuan,sopir inisial SR.dari hasil interogasi awal, lima dari enam penumpang mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui Dumai untuk bekerja,
Sementatara Dua orang perempuan yang berada didalam mobil, mengaku difasilitasi seorang agen inisial MM (59) warga Air Joman Kabupaten Asahan.
Hari itu MM tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atau izin keberangkatan pekerja migran, barang" yang diamankan dari kendaraan, satu KTP, tiga paspor, uang tunai Rp1.508.000, dua unit telepon genggam, satu buku tabungan beserta kartu ATM, uang Ringgit Malaysia sebesar RM 23, juga 2 lembar tiket perjalanan dari Tanjungbalai ke Dumai.ujarnya
Kata AKP Syafrudin, pihak Kepolisian akan terus berupaya memutus mata rantai perdagangan orang yang dilakukan secara ilegal.dan Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tegas AKP Syafrudin
Atas perbuatan pelaku, tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lanjut Kasi Humas,perbuatan pelaku yang telah melanggar Hukum, Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan modus-modus serupa, segera laporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan orang atau pengiriman pekerja migran ilegal, tegas kasi Humas