www FaktaLiputan,Com
Kuasa Hukum tim AMANAH Laeko Lapandewa, S.HI.,M.H. dan Rekan terpaksa melaporkan sejumlah oknum Polisi yang bertugas di kantor kecamatan Namlea
Sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Paslon AMANAH Laeko Lapandewa S.HI.,M.H. dan Rekannya dalam konferensi persnya mengatakan bahwa dirinya dan rekanya telah memasukan laporan dan mengadukan beberapa oknum Polisi ke Polres Buru
Terkait adanya dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota polres tersebut terhadap tim Paslon AMANAH yang ditugaskan ke kantor camat Namlea untuk memantau perhitungan suara pada kantor camat Namlea
Dimana diketahui oknum polisi tersebut diduga melarang tim AMANAH untuk mengetahui kegaduhan yang sedang terjadi didalam ruangan PPK yang notabene ketika itu belum ada perhitungan suara
Rincinya bahwa pada ruangan PPK tidak ada kegiatan pleno namum didalam ruangan tersebut ada beberapa oknum petugas PPK dengan seorang masyarakat yang dicurigai bukan petugas telah melakukan aksinya namun mereka beralibi tidur di dalam kantor camat dan oknum petugas kepolisian menjaga di depan pintu untuk melarang masyarakat lain masuk.
Hal inilah sehingga pada saat tim pengawasan pasangan AMANAH mencurigai kegiatan yang tidak masuk diakal akhirnya terjadi adu mulut karena tim AMANAH tidak diperbolehkan masuk ke ruangan PPK untuk mengetahui apa yang terjadi didalam ruang PPK tersebut
Permasalahan ini yang membuat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Amustafa Besan S.H. dan Hamsah Buton beserta kuasa hukum Laeko Lapandewa dkk melaporkan PPK ke kantor Bawaslu dan selanjutnya pihak kuasa hukum Paslon AMANAH pung melaporkan dan mengadukan oknum Kepolisian Ke kantor Polres Buru
Oleh karena itu Tim KUASA HUKUM meminta kepada Ibu Kapolres Pulau Buru Untuk lakukan penegakan hukum tanpa pandang Bulu dengan cara menindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian*("A.H.B")*