Konferensi Pers Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Nature



Konferensi Pers Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Kamis, 19 Desember 2024, Desember 19, 2024

KLATEN -faktaliputan.com

Polres Klaten gelar Konferensi Pers terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) nya terjadi di sebuah rumah kost bernama Edelweis, Dukuh Jetak, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, pertemuan dengan media di laksanakan di Aula Polres Klaten dengan di hadiri oleh Kapolres Klaten Kapolres AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. , Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono S.H., S.I.K., M.H., Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi., S.T.K. dan segenap jajaran serta beberapa awak media ( 18/12/2024 )
Pihak Polres mengatakan pada awak media bahwa " Awalnya kasus penangkapan para pelaku di dasari atas laporan dari pihak korban, pelapor adalah inisial ( SM ) orang tua, dan korban dengan inisial ( FPA )17 tahun, dari kasus tersebut Kepolisian mengamankan 5 orang pelaku dan 1 masih DPO dengan Inisial T, para pelaku kemudian di jerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal yang kita kenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 untuk kekerasan terhadap anak dan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan untuk kekerasan yang dilakukan dengan bersama-sama," Jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres Klaten Kapolres AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ‘’ Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap rekaman video milik pelapor, pada Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, para tersangka diamankan di Kos Edelweis, dukuh Jetak, Karanganom, sementara untuk pelaku yakni inisial ( APE 29 Tahun ) warga Mirenglor Desa Mireng Kecamatan Trucuk, Klaten, serta inisial ( AM 26 Tahun ) dan (  LS 24 Tahun ), keduanya warga Dukuh Bunder, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, serta ( DJ 34 Tahun ) warga Jalan Mayor Kusmanto, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, dan ( AR 28 Tahun ) warga Dukuh Menggah, Desa Katekan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, " Pungkas Kapolres Klaten.

" Kelima Pelaku saat ini diamankan  dan satu buron inisial ( T ) sementara dari keterangan para pelaku, modus operandinya adalah sakit hati karena perbuatan korban ( FPA ), terkait kabar diantara sesama para penghuni kost tentang dugaan pencurian pakaian dan uang loundry milik salah satu tersangka, dari para pelaku diamankan barang bukti berupa hp Oppo hitam, 7 file rekaman dan beberapa pakaian yang dikenakan pada saat kejadian." Papar Kapolres Klaten menambahkan. 

Sementara menurut Kasatreskrim Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi., S.T.K. terkait kronologis lengkap yakni " setelah menerima laporan, lalu polisi mengamankan korban, yang saat ini masih dalam tahap perawatan psikis, karena syok dan mengamankan 5 tersangka, di mana mereka telah mengakui segala perbuatan yang dilakukan pada korban, dari pengakuannya ada yang menjambak menendang dan menampar korban, saat ini masih ada satu lagi yang masih dalam pencarian berinisial ( T ) pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian, kemudian untuk kelima pelaku sudah diamankan di polres klaten guna pendalaman dan pengembangan lebih lanjut." paparnya.

" Kasus tersebut sudah sudah terjadi cukup lama yakni pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, 
kasus itu baru diketahui ibu korban SW (42) pada 29 Oktober 2024, setelah melihat video kejadian serta melapor ke Polres Klaten, dan atas Dasar laporan Polisi Nomor LP/B/87/XII/2024/SPKT/POLRES KLATEN/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 16 Desember 2024, Waktu kejadian hari Senin, tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di Kos Edelweis yang beralamatkan di Jetak Kidul, Karanganom, Klaten Utara, " maka kami melakukan penindakan lebih lanjut.

( Pitut Saputra )

TerPopuler