Ketua KPU Kab Buru sebagai penyelenggara Pemilu di Duga Telah Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan tindak Pidana Pemilihan

Nature



Ketua KPU Kab Buru sebagai penyelenggara Pemilu di Duga Telah Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan tindak Pidana Pemilihan

Senin, 09 Desember 2024, Desember 09, 2024

Buru-makuku 
Faktaliputan.com| pada tanggal 27 November 2024 yang Merupakan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024, Hari itu Saudara Ketua KPU Kab Buru Menggunakan hak Pilih'nya di TPS 21 Desa Namlea Kec Namlea dengan Menggunakan KTP-el  Domisili Desa Namlea Kec Namlea, Yang menurut Pernyataan'nya di berbagai Media bahwa KTP tersebut baru saja dia terima dari Dinas Dukcapil Kab Buru pada 3 hari sebelum hari Pemungutan dan Penghitungan Suara
dan tanpa Dia Mengisi Nama dan tanda tangan Pada Formulir Daftar Hadir Pemilih DPK dan di duga juga saudara Ketua KPU Buru Pada hari yang sama Menggunakan Hak Pilih'nya di TPS 19 Desa Namlea dengan Menggunakan Formulir Model A yang Merupakan Formulir Surat Pindah Memilih dari Desa Air Buaya Kec Air Buaya.
Karena Terbukti Saudara Ketua KPU Buru (Walit Azis.SE) Merupakan Pemilih Yang Terdaftar di DPT TPS 01 Desa Air Buaya Kec Air Buaya, Berdasarkan  Rekaman Video di dalam Rapat PLENO Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat KPU Kab Buru Yang Bersangkutan Mengakui bahwa Dia Menggunakan Hak Pilih di TPS 21 Desa Namlea Tersebut dengan Menggunakan KTP'el Domisili Desa Namlea Karena Yang Bersangkutan adalah Pemilih Yang Berstatus Pemilih DPK, dan di tambahkan lagi Berdasarkan Bukti Tanggapan yang Bersangkutan atas Laporan dari Tim Hukum MANDAT dan Para saksi Paslon ke Bawaslu Kab Buru pada tanggal 5 Desember 2024, Laporan di Maksud di sampaikan Terhadap tindakan Pelanggaran Administrasi yang di Lakukan Oleh Yang Bersangkutan Ketua KPU Kab Buru.

Tanggapan dari Yang Bersangkutan itu termuat Pada Media Lensa Maluku Edisi 6 Desember 2024, Dan dari Tanggapan Saudara Ketua KPU Kab, Buru ( Walit. Azis.SE) tersebut dengan Bangganya", Mengatakan bahwa Tindakan Dia untuk Melakukan Pencoblosan di TPS 21 Desa Namlea Tersebut  adalah tindakan yang sudah Benar, Karena dia Menggunakan KTP-el yang sudah Berdomisili di Desa Namlea maka dia berstatus sebagai Pemilih DPK yaitu ( Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus) maka terhadap tanggapan Saudara Ketua KPU Kab Buru sebagaimana Termuat Pada Media Lensa Maluku edisi 6 Desember 2024, Maka Menurut Saya" ( Umar Alkatiri SH ) Yang Merupakan Mantan Ketua Bawaslu Menyatakan Bahwa Tindakan Ketua KPU Kab Buru Yang Merupakan Ketua Sebuah Lembaga Penyelenggara Pemilu itu ada sebuah Tindakan yang telah Mencederai Demokrasi di Republik ini dan lebih terkhusus di Kab Buru Karena tindakan dan Pernyataan yang di sampaikannya itu salah total karena Berdasarkan Pasal 53 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan serta Pasal 19 ayat 1 PKPU Nomor 17 tahunn 2024 telah Mengatur bahwa Pemilih yang Berstatus sebagai Pemilih DPK itu adalah Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan Pemilih yang tidak terdaftar di dalam Dptb Sedangkan Saudara Ketua KPU Buru ( Walit.Azis.SE) jelas- jelas terbukti terdaftar sebagai Pemilih di dalam DPT TPS 01 Desa Air Buaya, Maka Atas Dasar Hukum Pemilihan Yang sebagaimana telah di atur di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, Maka Yang Seharusnya Saudara Ketua KPU Kab Buru Walit Azis .SE Untuk mau menggunakan Hak Pilih'nya di TPS  21 Desa Namlea yang seharusnya yang bersangkutan  Menggunakan Formulir Model A yang merupakan Formulir Surat Pindah Memilih dari TPS 01 Desa Air Kec Air Buaya ke TPS 21 Desa Namlea, Tidak boleh dia menggunakan KTP-el Yang berdasar kan Pengakuan Yang bersangkutan sendiri di Berbagai Media bahwa dia baru saja terima KTP-el tersebut dari Dinas Dukcapil Kab Buru pada H Minus 3 sebelum hari Pemungutan dan Penghitungan Suara, Tetapi pada Kenyataannya Penetapan DPT Pilkada Oleh KPU Kab.Buru Mendahului Penerbitan  KTP-el Domisili Desa Namlea yang di Miliki Oleh Yang bersangkutan itu, tetapi Fakta'nya Saudara Ketua KPU Kab Buru ( Walit.Azis.SE) tidak Menggunakan Formulir A tersebut pada saat melakukan Pencoblosan di TPS 21 Desa Namlea, Maka Terhadap tindakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang di Lakukan oleh Saudara Ketua KPU Kab Buru ( Walit.Azis.SE) adalah Tindakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Karena Yang Bersangkutan telah Melanggar Pasal 178C Undang- Undang Nomor 10 thn 2016, dan Tindakan Pelanggaran Kode Etik Perilaku sebagai Penyelenggara Pemilu yang sebagaimana telah di atur di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Maka Untuk Itu saya Mintakan Kepada Pihak Bawaslu Kab, Buru, dan Unsur Polres Pulau Buru, dan serta Unsur Kejaksaan Negeri Namlea yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Kab Buru Untuk Serius Menangani Laporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Yang di Lakukan Oleh Saudara Ketua KPU Kab Buru ( Walit.Azis.SE) Yang telah di Laporkan Oleh Saudara Harkuna. Litiloly.SH Pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024, Ingat Kepercayaan Masyarakat Kab Buru Kepada Saudara- saudara untuk Menegakkan Hukum Pemilihan di Kab Buru ini dengan seadil adilnya, Yang Benar Katakan Benar dan Yang Salah Katakan Salah", kata Umar Alkatiri  ( R )

TerPopuler