Labuhanbatu,faktaliputan.com
Dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu disikat polisi ditempat yang berbeda. inisial S als Bono(29), warga desa Ds.Sei Pinang Dsn.VII Kec.Panai Hulu Kab.Labuhanbatu, dan MFS alias Komeng (40) warga sei kasih Dusun Sei Kasih Luar Kec. Bilah Hilir.diciduk Satresnarkoba
S alias Bono ditangkap di Perumahan Ajamu Permai Desa Teluk Sentosa Kec.Panai Hulu Minggu 15 Desember 2024, dari pelaku diamankan satu bungkus pelastik klip sedang diduga narkotika jenis Sabu seberat 4,36 gram/bruto, Satu helai tisu warna putih dan 1 unit HP android.
pelaku mengakui sabu tersebut di perolenhya dari seorang pria panggilan Komeng warga Desa Sei.Kasih, Selajutnya team di pimpin IPTU R.Manik.SH melakukan pengembangan, hari itu juga sekira Pukul 21.30 Wib, team berhasil mengamankan Pelaku kedua MFS Als Komeng (40).
Dari pelaku MFS, petugas juga berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,24 garam/bruto, satu buah skop terbuat dari pipet, 1 unit HP android merek realme.ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin
lanjut AKP Syafrudin, penangkapan pelaku sebelumnya atas informasi dari masyarakat melaporkan, sedang ada aktivitas yang mencurigakan di wilayah tersebut.Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku sebagai pengedar sabu
Saat dilakukan diinterogasi, Pelaku S Als Bono mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari MFS Als Komeng,dan pelaku kedua MFS juga mengaku sabu yang dimiliki S Als BONO adalah miliknya ujar Kasi Humas
Katanya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.kita menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, apa lagi tentang peredaran narkotika Tutupnya