www FaktaLiputan,Com
Dinilai Tidak Memenuhi Azas Pemilu Pasangan Calon Bupati Buru dan Wakil Bupati Buru, Amustafa Besan, SH, dan Hamsah Buton Secara Resmi Menyatakan Sikap Menolak Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru pada tanggal 6 Desember 2024 Kemarin.
Pernyataan Hasil Pilkada disampaikan oleh Calon Wakil Bupati Buru, Hamsah Buton di Kediaman Calon Bupati, Amustafa Besan, Sabtu Malam, (7/12/2024).
Di depan sejumlah Wartawan, Calon Wakil Bupati Buru Hamsah Buton Menyatakan Alasan Penolakan Hasil Perolehan Suara yang ditetapkan oleh KPU karna Lembaga Penyelenggara tersebut dinilai telah Menabrak Aturan Pilkada.
,"Kami dari Paslon AMANAH Secara Resmi Menyatakan Sikap Menolak Hasil Perolehan Suara Pilkada yang ditetapkan oleh KPU Buru dan Karena itu, Kami telah Menyiapkan Laporan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)", (ujar) Hamsah.
Kata Hamsah Buton, Calon Wakil Bupati Buru, dalam Pelaksanaan Pilkada, KPU Buru telah Menabrak prinsip-prinsip Pemilu karana tidak diselenggarakan Secara Terbuka," ini bisa dibuktikan pada saat Tahapan Pleno Rekapitulasi di Sepuluh Kecamatan, Seluruh Saksi Kita Menginginkan Azas Pemilu itu dilakukan pada saat Pleno di Tingkat PPK terhadap kata Terbuka tidak ditindak Lanjuti oleh PPK, Sehingga prinsip-prinsip Pemilu itu ditabrak, Kejujuran tidak bisa Sehingga Praperadilan yang Paling Akhir adalah Mahkamah Konstitusi",(Ucap) Hamsah.
ia Melanjutkan, Paslon AMANAH Menolak Seluruh Hasil yang Sebagai Akibat dari Proses yang Menabrak prinsip Pemilu.
"Spirit yang Harus didorong oleh Paslon AMANAH adalah Fair, Bahwa Proses Pilkada Harus Jujur, Transparan dan Profesional, Catatan Kritis terhadap Penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Buru adalah Sangat Buruk", tutup Hamsah.*("A.H.B")*