Bandar Lampung -faktaliputan.Com
Dengan bermodalkan kartu nama advokat oknum tersebut di duga memeras konsumen PT .Hilton Indonesia.
Kami mendapat laporan dari , konsumen PT Hilon Indonesia (Toko magnet)pada tgl 21 Oktober 2024.(Darwan) konsumen PT Hilon Indonesia, menceritakan prihal hutang yang sebelumnya sebesar Rp 6 juta pada thn,2018 yang sudah di cicil hampir 50% .dan itu sudah di sepakati oleh teim dekolektor .PT Hilon Indonesia.
Sejauh ini tidak ada masalah cuma saja sempat pakum selama lebih kurang 1 thn tidak ada penagihan dan tidak ada juga penjelasan mengapa teim dekolektor tersebut pakum selama itu.kamis 14/11/2024
Kemudian sekitar sebulan yang lalu teim dekolektor datang dan membawa pengacara dengan bersikap kurang sopan dan memaksa konsumen PT Hilon Indonesia.untuk segera membayar lunas saat itu juga tanpa mau tau alasan kenapa konsumen PT Hilon Indonesia ini terlebih dahulu.
Kemudian oknum pengacara tersebut pamit pergi dan meninggalkan kartu nama advokat nya.
Tidak ada kompirmasi lagi pihak PT Hilon tersebut kepada BPK Darwan.( Konsumen PT Hilon Indonesia) .
pada tgl 21 Oktober 2024 Darwan menerima paket JNE.dari oknum pengacara .paket tersebut adalah Somasi 1. dan isi dari somasi menyebutkan bahwa Darwan diduga menipu /menggelapkan, unit kasur spring bed , yang telah di pesan beberapa tahun lalu, padahal tuduhan itu sangat menyesatkan dan tidak benar
Darwan pun telah menguasakan kepada pendamping hukum untuk mengklarifikasi Somasi tersebut.pihak pendamping hukum Darwan pun sudah menghubungi oknum pengacara tersebut dengan melalui whatapp dan oknum pengacara tersebut membenarkan ada nya somasi tersebut .kemudian beliau sepakat untuk melakukan restorasi jastis.sehingga kami sebagai pihak pendamping hukum Darwan .memberikan surat pernyataan kepada oknum pengacara.pada tgl 28 Oktober 2024 untuk di sampaikan kepada PT Hilon Indonesia.
Oknum pengacara tersebut malah mengambil tindakan sendiri dan memaksa untuk segera melunasi hutang tersebut tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan PT Hilon Indonesia.
Kami pun menelusuri keberadaan Cabang PT Hilon Indonesia ini di Bandar Lampung.guna untuk mengklarifikasi masalah tersebut.akan tetapi , cabang PT tersebut sudah lama tutp kurang lebih sekitar 2 thn lalu tutur salah satu warga yang tinggal di pemukiman PT Hilon Indonesia. Sampai kini kami masih menelusuri keberadaan Cabang PT Hilon Indonesia .apa kah benar PT itu ada atau ada kah unsur pemalsuan nama .?
Pada tgl 11 September 2024 Darwan konsumen PT Hilon Indonesia.kembali mendapat kiriman paket JNE dari oknum pengacara tersebut Dengan isi paket surat Somasi 2. ber isikan pemaksaan atau teguran kertas berupa ancaman untuk segera melunasi hutang tersebut.dengan dalih tidak mendapatkan itikad baik dari Darwan. Padahal sudah jelas oknum pengacara tersebut sudah menerima surat pernyataan pengakuan ( surat pernyataan akan membayar hutang dengan menyicil seperti biasa nya)
Miris memang pengakuan oknum pengacara tersebut.beliau tidak mengakui surat pernyataan yang jelas sudah dia terima.
(Rifa)