Sulut_Faktaliputan.com
Pembangunan tribun sepak bola yang dimulai sejak tahun 2023 di Desa Komangaan, Kabupaten Bolaang Mongondow, menuai kontroversi. Proyek yang didanai pemerintah desa tersebut diduga dilakukan di atas tanah milik warga, Amelia Paputungan, tanpa izin resmi. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara oleh Amelia dan kuasa hukumnya.
Amelia Paputungan menyatakan kepada media bahwa ia memiliki surat kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 2007. "Tanah ini adalah milik saya, dan saya memiliki surat kepemilikan yang sah. Kenapa pihak pemerintah desa semena-mena mengambil hak saya?" ujar Amelia.
Ia juga menambahkan bahwa bersama kuasa hukumnya, Charlie Audry Tuela SH dan Partner, telah melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian dan saat ini menunggu tindak lanjut.
Kuasa hukum Amelia, Charlie, menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa (Sangadi) Komangaan telah melanggar hukum. “Sangadi Desa Komangaan melakukan abuse of power dengan merampas hak milik seseorang yang dilindungi undang-undang. Surat kepemilikan tanah milik Ibu Amelia yang dikeluarkan oleh pemerintah desa sendiri masih sah dan belum pernah dibatalkan oleh pengadilan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan melanggar Pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegas Charlie
Lebih lanjut, Charlie mengungkapkan bahwa perusakan batas tanah yang dilakukan secara bersama-sama oleh warga atas provokasi Sangadi juga telah dilaporkan ke Polda Sulut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke lembaga legislatif dan eksekutif, baik di pusat maupun daerah, jika ada intervensi atau upaya perlindungan terhadap oknum yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Komangaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Upaya konfirmasi kepada pihak desa masih terus dilakukan oleh media.
( Mat Abo’ Mokoginta )