Polres Pringsewu Tangkap Oknum Pemeras Berkedok Wartawan dan LSM

Nature



Polres Pringsewu Tangkap Oknum Pemeras Berkedok Wartawan dan LSM

Jumat, 01 November 2024, November 01, 2024



Pringsewu - Faktaliputan.Com.Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan di wilayah hukumnya. 



Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu pada Kamis 31 Oktober 2024, pasca penangkapan dua pelaku pemerasan, yaitu Abidin, oknum anggota LSM, dan Doni, oknum yang mengaku sebagai wartawan, yang keduanya ditangkap pada Sabtu 13 Oktober 2024 lalu.



Mirisnya, Abidin adalah mantan Kepala Pekon bahkan pernah menjadi Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu yang beralih profesi setelah tidak menjabat Kepala Pekon.


Menurut AKBP M. Yunus, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu. 


Para korban yang menjadi sasaran pemerasan meliputi kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang sering menerima ancaman dari para pelaku terkait pemberitaan negatif.


“Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon dan instansi lainnya terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Modus mereka adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak terpenuhi,” ujar AKBP Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pringsewu pada Kamis (31/10/2024)


Tidak ada laporan resmi dari para korban sebelumnya, sehingga Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Abidin yang kedapatan mengambil uang sebesar Rp16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih. 


Sementara itu, Doni juga diketahui melakukan tindakan serupa dengan cara yang sama di kecamatan yang sama, hanya berbeda lokasi.


Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 


'Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,' tegasnya.


AKBP Yunus juga menyoroti bahwa beberapa oknum yang mengaku wartawan berasal dari luar Pringsewu, seperti Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Bandar Lampung. 


Akibatnya, banyak anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru digunakan untuk biaya publikasi di media yang bukan pekerjaan Dewan Pers.


Menurut data dari Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 media yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.


Yunus tekanan, tekanan akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.


“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun. Kami siap menindak oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Pringsewu,” tegasnya. 


( Ikbal )

TerPopuler