Polres Langkat harus serius tangani laporan dugaaan penipuan,Kadis PUPR vs Kabid

Nature



Polres Langkat harus serius tangani laporan dugaaan penipuan,Kadis PUPR vs Kabid

Sabtu, 16 November 2024, November 16, 2024

faktaliputan.com
Langkat
Pengaduan Mummad Rafii S.Pd di dampingi Penasehat Hukum Ukurta Toni Sitepu SH, laporkan ke Polres Langkat terkait dugaan penggelapan dan penipuan oleh Oknum Kadis dan Kabid PUTR langkat.

Di jelaskan Penasehat Hukum Ukurta Toni Sitepu SH kepada Wartawan bahwa berdasarkan keterangan yang di sampaikan klien kami muhammad rafii berdasarkan bukti dan kesaksian bahwa kejadian ini bermula pada tgl 04 juli 2024 pagi di telpon oleh oknum kabid PUTR Deni Torio menyampaikan jika Kadis PUTR  ingin betemu dan di iyakan oleh klien kami rafii. 

Sesampainya di dinas kantor PU kline kami rafii langsung jumpa dengan Kadis khairul Azmi dan Deni torio dan di sampaikan kepada rafii jika bahwa kadis membutuhkan uang dengan kompensasinya akan menggantinya dengan memberikan paket pekerjaan P. 
Permintaan azmi di penuhi rafii agar nanti jam istirahat uangnya akan di antar dan langsung meninggalkan kantor PU dan setelah uang ada, rafii langsung menuju kantor PU dan mobil Deni torio sudah menunggu di sana dan mobil rafii berhenti bersebelahan dan memberikan uang tersebut yang di bungkus kantung plastik kepada Deni Torio.

Namun, seiring waktu berjalan pada tanggal 17 oktober 2024 tidak ada kejelasan klien kami menelepon saudara Kabid Deni Torio dan pesan whatsapp namun tidak juga ada balasan 

Di tanggal 24 oktober 2024 klien kami kembali menghubungi DT namun tidak juga ada tanggapan dan pesan whatsapp yang akhirnya di balas beberapa jam kemudian oleh DT dengan kata "Sabar ya bang".

Keesokan harinya di tanggal 25 oktober 2024 klien kami muhammad rafii kembali mengirimkan pesan whatsapp kepada DT mengenai kondensasi uang Rp. 100.000.000 yang di jawab juga "Sabar ya bang"

Pada tanggal 31 oktober 2024 kembali klien kami mengirimkan pesan whatsapp kepada saudara DT dan di balas jika yang bersangkutan masih ada kegiatan samosir.

Saat klien kami mempertanyakan kembali soal uang tersebut di jawab saudara DT " masalah itu nanti pak kadis yang menjawabnya".

Pada tanggal 1 november 2024 akhirnya klien kami muhammad rafii di telepon DT untuk ketemu di cofe day binjai dan dari pertemuan tersebut DT Mengatakan bahwa paket/proyek untuk tahun ini sudah habis. 

Akhirnya berdasarkan alasan alasan tersebut, Kami menduga telah terjadi tindak pidana seperti yang dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan yang di alami oleh klien kami muhammad rafii dan nyata telah di rugikan secara materi, hak haknya, harkat dan martabatnya serta psikologinya.(AN)

TerPopuler