Kapolres Merangin Diminta Tangkap Pelaku PETI Yang Beraksi di Desa Simpang Limbur Merangin Kec. Pamenang Barat

Nature



Kapolres Merangin Diminta Tangkap Pelaku PETI Yang Beraksi di Desa Simpang Limbur Merangin Kec. Pamenang Barat

Rabu, 06 November 2024, November 06, 2024

Merangin - Www.Faktaliputan.com - Banyak nya keluhan masyarakat Desa Simpang Limbur Merangin Kec. Pamenang Barat terkait Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) membuat media ini mendatangi tempat yang dimaksud tersebut Rabu,(06/10/2024)

Benar saja, saat didatangi ada beberapa set alat yang difungsikan sebagai penyedot Emas yang ada di dalam perut bumi.

Saat di datangi oleh media ini, tidak dijumpai pemilik PETI tersebut melainkan hanya pekerjanya saja.

Di jelaskan oleh salah satu pekerja disana bahwa mesin PETI tersebut milik IM.
" ini puya bos IM bang orang trans B5 dam kami hanya bekerja disini bang, kami dari Margoyoso ucap pekerja itu kepada media ini.
Telpon aja bos bang , saya sudah coba hubungi tapi tidak diangkat mya, tadi juga barusan dari lokasi kok." ujar pekerja itu tersebut.

Setelah mendengar keterangan dari pekerja tersebut, media ini menghubungi IM untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas terkait perbuatan yang melanggar pasal 158 UUD nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara.

IM pun berhasil dihubungi melalui via WhatsApp nya IM mengatakan "Punya saya ada dua set dan yang lain nya punya orang Aku bantu ngawasi bae jadi lah dapat dikit-dikit".  terang IM 

Dari pengakuan IM tersebut sudah jelas bahwa IM sudah melanggar Pasal yang disebutkan diatas dan dapat dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda uang maksimal 100 Milyar rupiah.

Atas hal ini salah satu masyarakat desa Simpang Limbur Merangin meminta kepada aparat penegak hukum Kabupaten Merangin terkhusus Kapolres Merangin untuk segera menangkap pelaku IM, Dengan beberapa kerugian yang dirasakan oleh masyarakat setempat seperti suara bising dan pencemaran air sungai Belengo. (Hasbi)

TerPopuler