Faktaliputan.com
Lampung Timur - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Raman Utara lantik 60 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Senin (04/11/2024).
Pelantikan ini Berdasarkan Surat Keputusan Panawaslu Kecamatan Raman Utara Nomor : 003/HK.01.01/K.LA-04-09/112024 Tentang Penetapan Nama-nama Pengawas Tempat Pumungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan serentak 2024 Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur dan di hadiri oleh PLT Camat Raman Utara (Suparman), Kapolsek Raman Utara (AKP SUNARYO) dan jajaran, serta 60 PTPS Terundang.
Dalam sambutannya Ketua Panwaslu Kecamatan Raman Utara Tri Gatra mengucapkan Selamat kepada Seluruh PTPS terlantik dan berharap PTPS terlantik hari ini bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan saat hari pemilihan nanti.
,"Sebelumnya saya ucapkan selamat kepada kawan-kawan PTPS yang mana mulai hari ini kawan-kawan semua telah resmi menjadi bagian dari keluarga besar panwaslu Kecamatan Raman Utara ", Ucap Tri Gatra dalam sambutannya
,"PTPS adalah garda terdepan Bawaslu dalam melakukan pengawasan saat di TPS nanti, Kami berharap kawan-kawan PTPS bisa menjaga Netralitas dan Integritas sebagai penyelenggara pemilu mulai saat ini sampai berakhirnya masa tugas kawan-kawan semua nanti", imbuhnya lagi
Hal senada juga di ucapkan oleh Camat Raman Utara (Suparman) saat memberikan pembekalan kepada PTPS.
," PTPS adalah garda terdepan bawaslu dalam mengawal Demokrasi rakyat. saya selaku Camat Raman Utara yang juga sebagai pembina politik tingkat kecamatan berharap bapak ibu PTPS Bisa menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu mulai saat ini sampai berakhirnya masa pemilihan nanti, dimana pada pemilu sebelumnya kita bersama-sama telah sukses memperbaiki nama kecamatan Raman Utara. oleh sebab itu untuk pemilihan kali ini saya berharap kita bisa lebih biak lagi sehingga pemilihan serentak 2024 ini bisa berjalan dengan lancar kususnya di wilayah kecamatan Raman Utara", kata Camat Raman Utara (Suparman) saat memberikan pembekalan kepada PTPS.
Pembekalan ini mencakup berbagai aspek penting seperti teknik pengawasan hingga penanganan pelanggaran yang mungkin akan dihadapi oleh PTPS saat melakukan pengawasan di lapangan nantinya.
Saat memberikan Pembekalan PTPS Kapolsek Raman Utara (IPTU Sunaryo) juga berpesan agar PTPS bisa memahami regulasi supaya tidak melakukan kesalahan saat melakukan pengawasn di lapangan nantinya
," Saya berharap bapak ibu PTPS untuk mau mempelajari regulasi atau peraturan-peraturan yang ada agar tidak melakukan kesalahan saat Pengawasan dilapangan nantinya, dan kami dari kepolisian siap untuk berkordinasi dan bekerja sama dengan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Raman Utara agar pilkada serentak 2024 ini bisa berjalan dengan sukses kususnya untuk wilayah Kecamatan Raman Utara. nantinya kami dari polri juga akan menerjunkan anggota kami untuk membersamai bapak ibu dalam melakukan pengamanan pilkada serentak 2024 ini", ucap Kapolsek Raman Utara.
," Oleh sebab bila nanti terjadi sesuatu yang berkaitan dengan kamtibmas bapak ibu semua bisa langsung berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas kami yang ada di desa-desa. Jadi saya berharap bapak ibu semua harus punya nomor HP bhabinkamtibmas agar memudahkan kita saat berkordinasi nanti", imbuhnya lagi.
Masih di tempat yang sama Wisnu Bahari selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) juga menyampaikan beberapa hal yang berkaitan tentang tata cara pengawasan, pembuatan laporan dan pengisian siwaslu
,"Nantinya pelaporan PTPS saat melakukan pengawasan di hari pemilihan akan di lakukan secara online melalui Siwaslih, oleh karena itu bapak ibu PTPS harus memiliki Alat Komunikasi atau HP yang bisa Suport dengan Aplikasi siwaslih agar memudahkan kita dalam melakukan pelaporan nantinya", Katanya.
Selain memberikan arahan tentang siwaslih Wisnu bahari selaku Kordiv GPPH juga memberikan arahan tentang tata cara pembuatan Form A.
Selain dari itu Kordiv PPPS Panwaslu Kecamatan Raman Utara juga menambahkan bahwa kedepan akan masih ada 2 kali pertemuan lagi. Disitu lah akan di bahas lebih detail bagaimana cara membuat laporan pengawasan.
," insya allah kita masih ada 2 kali pertemuan lagi nanti, mungkin dipertemuan tersebut akan kita bahas lebih detail bagaimana cara pembuat laporan pengawasan", ucapnya
Perlu diketahui bahwa kecamatan Raman Utara ada 60 TPS yang terdiri dari 11 Desa dengan rincian Kota Raman 3 TPS jumlah PTPS 3, Rukti Sediyo 5 TPS jumlah PTPS 5, Raman Aji 9 TPS jumlah PTPS 9, Rejo Binangun 6 TPS jumlah PTPS 6, Raman Endra 5 TPS jumlah PTPS 5 , Rantau Fajar 6 TPS jumlah PTPS 6, Rejo Katon 6 TPS jumlah PTPS 6, Rama Puja 6 TPS jumlah PTPS 6, Restu Rahayu 3 TPS jumlah PTPS 3, Raman Fajar 5 TPS jumlah PTPS 5, dan Ratna Saya 6 TPS jumlah PTPS 6.
Dalam melaksanakan Proses Rekrutmen Anggota PTPS panwascam Raman Utara tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan baik dalam melakukan pengumuman pendafataran, penerimaan berkas, Seleksi administrasi, tes wawancara sampai ke pelatikan. Dengan adanya proses Rekruitmen ini di harapkan Panwascam Raman Utara akan memiliki Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berkualitas untuk di jadikan ujung tombak pengawasan pada saat pemilihan tanggal 27 November 2024 Nanti.
Penulis: Tri Gatra