Pringsewu - Faktaliputan.Com.Belakangan ini Para insan Pers khususnya dikabupaten Pringsewu Lampung, sangat menyayangkan ungkapan AKBP.M Yunus Saputra Kapolres Pringsewu bahwa media dan jurnalis ( pers ) bila mana ingin menjalin kemitraan baik pemerintahan pekon di dinas pendidikan harus terdaftar di dewan pers, Sabtu 2/11/2024
Dari tim awak media Faktaliputan.Com, Sangat mengapresiasi prihal penangkapan oknum LSM dan oknum wartawan gadungan yang beberapa waktu lalu Terjaring OTT kepolisian resor Pringsewu-lampung.
Dikutip dari Metaexposse.co.id.Pernyataan ketua Dewan Pers Indonesia Ninik Rahayu yang menyebut perusahaan pers dan jurnalis / jurnalis tidak harus terdaptar di dewan Pers adalah sesuai dengan UU No.40.Th 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Pusat IWO Indonesia, Nr.Icang Rahardian, SH dalam acara rakernas IWO Indonesia diprovinsi Lampung pada beberapa bulan lalu dikabupaten Pringsewu , ia menuturkan disela sela tanya jawab peserta rakernas , bahwa pers / media tidak ada kewajiban untuk terferivikasi atau terdaptar di dewan pers, tuturnya.
Masih kata Icang silahkan para insan pers selalu bersergi ke dinas- dinas, para penyelenggara pemerintah di kabupaten/ Kota maupun provinsi, tertera.
Pernyataan terkait AKBP. M Yunus Saputra yang merekomendasikan kepada dinas pendidikan dikan para penyelenggara pemerintah tidak melayani media dan jurnalis yang tidak terdaptar/ tidak terperivikasi itu salah besar dan ucapanya tidak tepat, mengenai adanya oknum wartawan dan LSM yang di lain waktu pernah terjadi dibeberapa kabupaten dilampung timbul kesan, bahwa Dugaan adanya OTT sebagai senjata penyelenggara pemerintahan seperti kakon, kepsek, dinas-dinas untuk para wartawan dan LSM agar OTT dengan Uang, sehingga para oknum penyelenggara pemerintahan, pejabat dapat terhindar dari masalah hukum korupsl menyebabkan OTT yang dibesar-besarkan.
( M.Ikbal )