Tanggamus -Sinarberitaindonesia.Com.Himbauan dari kapolres Pringsewu yang menyebut media yang mou tidak dilayani apabila tidak terperivikasi dan jurnalis tidak ada uji kopetensi, berbuntut panjang, kamis 14/11/2024.
Sederetan pemerintahan Pekon ( PEMKON ) diberbagai kecamatan dikabupaten Tanggamus sudah memberikan woro-woro terkait kemitraan diantara persaratan tersebut wartawan yang sudah punya sertipikat UKW ( uji kompetensi wartawan) salah satu diantara kecamatan yang ada ditanggamus sudah memberi persaratan tersebut adalah kecamatan semaka, dimana telah diberitakan salah satu media online salah satu persaratan yang menjadi ganjalan para insan pers khususnya dikabupaten Tanggamus dan umumnya dikabupaten yang lainnya diprovinsi Lampung.
padahal sudah sangat jelas tidak ada peraturan apapun yang mengharuskan media dan jurnalis harus terperivikasi ataupun jurnalis harus memiliki sertifikat UKW.
Wartawan dalam box redaksi disuatu media sudah memiliki surat tugas,legalitas media,KTA dan terdaptar dalam box redaksi artinya bukan hanya ngaku ngaku sebagai wartawan tetapi sudah ada legilitasnya.
Seperti yang pernah dikatakan oleh ketua dewan PERS Nunik Rahayu bahwa pers atau media tidak harus terferivikasi itu sudah sesuai dengan UU No 40 Th 1999.
Diharapkan para penyelenggara pemerintahan dikabupaten Tanggamus mengkaji ulang permasalahan ini dan dapat memahami tugas serta kemitraan, serginitas yang terjalin dengan media sebagai pilar Ke-4 dinegri ini, dikawatirkan ini berujung polemik antara insan pers yang belum memiliki sertifikat UKW dan akan membuat kegaduhan kedepannya.
( Ikbal )