Faktaliputan-Jakarta
9 Oktober 2024
Wawasan Hukum Nusantara yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas dari kemenkumham terus mengadakan berbagai agenda termasuk sosialisasi pencegahan radikalisme dan terorisme. Sosialisasi yang dilakukan tersebut diadakan via daring yang dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari berbagai daerah.
Pemateri pada webinar tersebut adalah Laksma TNI Imam Subekti, S.H.,M.H yang juga merupakan direktur perangkat hukum Internasional Bada Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pada webinar tersebut dibahas secara mendalam tentang bahaya radikalisme dan terorisme yang mengancam kedaulatan negara.
Menurut narasumber, ada beberapa tempat yang rawan dijadikan tempat penyebaran paham radikalisme dan terorisme antaralain:
1. Rumah Ibadah
2. Lembaga Pendidikan
3. Hubungan Pertemanan dan Keluarga
4. Media Internet.
Selain itu pada webinar tersebut ditampilkan beberapa nama yang terindikasi telah terpapar paham radikalisme yang terdiri dari mahasiswa, dosen, asn, TNI dan Polri. Dari nama-nama tersebut tentunya lebih menegaskan bahwa paham radikalisme bisa menjangkiti siapapun tanpa terkecuali.
Capt. Arqam selaku ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara dalam webinar tersebut juga menyampaikan kepada ribuan kadernya untuk turut serta aktif dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada kegiatan masyarakat yang patut dicurigai adalah penyebaran paham-paham radikalisme dan terorisme.
Wawasan Hukum Nusantara dengan berbagai programnya akan terus mengawal tegak berdirinya NKRI dan akan melawan siapapun yang berusaha mengacaukan stabilitas negara tentunya dengan cara-cara sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan. WHN akan terus mendidik para kadernya untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Faktaliputan-Jakarta
Redaksi