Oknum Camat Di Pesawaran Di Tetapkan Sebagai Pelanggar Pidana Pemilu

Nature



Oknum Camat Di Pesawaran Di Tetapkan Sebagai Pelanggar Pidana Pemilu

Kamis, 10 Oktober 2024, Oktober 10, 2024



Pesawaran- Faktaliputan.Com.viralnya vidio dugaan pelanggaran PEMILU, bukan hanya jadi pembicaraan di masyarakat kabupaten pesawaran saja, sudah menjadi tontonan rakyat seantero nusantara, bagaimana tidak hal ini sudah jadi bahasan dan sorotan hampir 90 persen media telepisi nusantara menayangkan pemberitaan tersebut


Pesawaran-Pakta liputan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menetapkan kasus Camat Negeri Katon sebagai pelanggaran atau masuk keranah pidana Pemilu.


 


Hal itu disampaikan Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi mendampingi Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat membacakan keputusan Bawaslu saat melakukan konferensi pers, di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis 10 Oktober 2024

 


Dikatakan Aji, setelah melakukan penanganan terhadap terlapor bersama Gakkumdu terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan Oknum ASN, Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, yang diduga tidak netral pada Pilkada Pesawaran 2024.


 


hasil proses penanganan yang mendalam terhadap kasus Terlapor (Enggo Pratama, Dengan Nomor laporan 002 /reg/ PB/08.11/2024,) Bawaslu menyimpulkan bahwa Oknum Camat Negeri Katon yang sebagai ASN terbukti dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran. Pidana Pemilu sebagaimana mana yang diatur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Aji.


 


masih kata aji,Atas hasil proses hukum itu, sudah disepakati, Bawaslu bersama Gakkumdu Pesawaran untuk menaikan kasus ini, dinaikan ketahap penyelidikan.


 


“Kasus ini kami serahkan kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke kasus penyelidikan berikut barang bukti berupa sejumlah Banner dan Kaos bergambar paslon nomor 02 bersamaan dengan penyampaian berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor yang sudah diproses. Selanjutnya nanti proses akan ditindaklanjuti seperti apa jika memenuhi unsur akan dihubungi ke panggilan di kejaksaan,”jelasnya.


 


Kemudian tambah Aji, soal barang bukti kendaraan dinas sudah kami kembalikan, kami hanya menyerahkan gambar mobilnya saja kepada pihak Polres Pesawaran.


 


Saat ditanya soal perkara ASN P j.Kepala Desa Sukaraja yang sudah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu, menurut Aji, terkait terlapor (Widiyanto, atas temuan berupa stiker gambar pasangan bupati dan wakil bupati yakni Nanda Indira -Antonius Muhammad Ali di laci meja kerja Kepala Desa, untuk netralitas a SN itu,masih tahap pengkajian,karena laporan ya baru masup ditutupnya.

ikbal

TerPopuler