"www FaktaLiputan,Com
Drs. Muz MF Latuconsina meminta aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Buru dan Polres Buru memeriksa administrasi 21 kepala desa ilegal khususnya yang berkaitan dengan ADD dan DD tahun 2024, serta Pj. Bupati Syarif Hidayat diharapkan mengambil langkah evaluasi apakah mereka mau diganti atau dipertahankan.
Menurut Latuconsina, 21 Pj. kepala desa tersebut terhitung tanggal 28 September 2024 sudah tidak bisa bertindak untuk dan atas nama kepala desa karena masa tugas mereka sudah berakhir tanggal 27 September 2024.
Kata Latuconsina, 21 Pj. kepala desa tersebut terhitung tanggal 28 September sudah berstatus ilegal sehingga mereka sudah tidak berhak menandatangani segala bentuk surat terlebih yang berkaitan dengan masalah keuangan.
"Segala bentuk aktivitas dalam hal apapun dengan mengatasnamakan Pj. Kepala desa dinyatakan batal dan berakibat pada pelanggaran hukum terhitung tanggal 28 September", ujar Latuconsina.
Para Pj. Kades ilegal tersebut seharusnya sudah tau diri untuk tidak lagi melaksanakan aktivitas sebagai pj. kepala desa.
Olehnya itu kata Latuconsina, untuk tidak terjadi kevakuman dalam pemerintahan desa apalagi menjelang Pilkada, maka Pj. Bupati Syarif Hidayat sudah seharusnya mengambil langkah evaluasi.
Lanjut Latuconsina, para Camat juga tidak perlu melibatkan atau mengundang 21 Pj. Kades ilegal tersebut dalam kegiatan di kantor Camat maupun dalam wilayah kecamatan.
Latuconsina juga menyentil dari 21 pj. Kades tersebut selama satahun menjabat, ada beberapa oknum yang datang di desa dalam hitungan jari. Pada saat pengurusan DD dan ADD para oknum Pj. Kades ini hanya memerintahkan sekdes dan bendahara datang ke Namlea.
Latuconsina berjanji akan "mengejar" beberapa oknum pj. Kades yang terindikasi kuat menyalahgunakan ADD dan DD selama menjabat.
"Saya punya data lengkap terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD yang dilakukan beberapa oknum kepala desa dan pj. kepala desa. Saya akan bawa sendiri laporan tersebut ke Polres Buru dan Kejaksaan Buru", ucap Latuconsina.*(.A.H.B.")