Pesawaran-Fakta liputan, tim awak media,Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa (Yuliansyah) ketua ormas (Rozi Yuni) SAMBANGI Poroyek Propinsi dengan CV ,karya Birda Yang Bersumber Dari Dinas Bina Marga Dan Bina konstruksi propinsi Dengan Nilai Rp.199.680000.
Pembangunan Gorong Gorong Ruas jalan propinsi - Gedung Tataan Jalan Raya Kedondong yang ada di pe Kon atau desa Pampangan kecamatan gedung tataan kabupaten pesawaran. Terkesan Amburadul dan asal asalan, saat Tim inpestigasi LSM Garuda Indonesia Perkasa dan Ormas Gercin melintas di pekon atau Desa Pampangan ada beberapa pekerja Gorong gorong di jalan propinsi tampa memakai K3 hanya menggunakan rompi saja Dan tampa pengawasan konsultan, Rabu 9/10/2024.
pelaksanaan pembangun proyek Gorong Gorong tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Pembangunan.
jadi menurut saya peroyek ini agar di tinjau kembali penempatannya dan pengerjaanya jangan terkesan Asal asalan,seperti material terutama batu yang mutu dan kualitasnya diragukan tidak sesuai dengan spek, pungkas nya.
ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa (Yuliansyah, Sewaktu dikomfirmasi awak media fakta liputan, menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur dalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan sangsi.
“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” jelasnya.
“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” tutup Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa.
Di Sisi lain, Dinas terkait sebagai pihak penyedia proyek sekaligus pengawas terkesan menutup mata. Karena seharusnya dinas tersebut dapat memberikan teguran keras kepada kontraktor yang mengerjakan proyek asal asalan tersebut bukan malah membiarkannya begitu saja.
( M.Ikbal )