Faktaliputan.com
Dinas PUTR Kabupaten Langkat telah menetapkan pengerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 dengan judul Long Segment (Pemeliharaan Berkala Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas jalan SP. Jln Negara-SP. Sendayan Kecamatan Babalan-Tematik 04 (DAK) yang dilaksanakan oleh CV. YASHA dengan alamat Jl. Pendidikan nomor 1 Pantai Gemi Kecamatan Stabat dengan nilai anggaran Rp14.135.200.000.
Dalam proses pengerjaan, pelaksana proyek diduga telah melewati jalan desa yang bertepatan juga ada proyek desa berupa plat deker. Alhasil, plat deker tersebut menjadi rusak akibat dari kendaraan pengangkutan yang melintas. Hal tersebut pernah dikeluhkan warga kepada pengawas proyek tersebut terkait solusi terbaiknya.
Terkait dugaan di atas, awak media mencoba konfirmasi kepada PPK proyek tersebut di kantor dinas PUTR. Saat ditanyakan perihal tersebut dengan menunjukkan foto kerusakan proyek desa tersebut yang diakibatkan proyek yang DILAKSANAKAN oleh CV. YASHA PPK mengatakan bahwa titik lokasi pengerjaan yang difoto tidak sesuai dengan koordinat yang ada dan menghimbau agar awak media kembali untuk ambil foto yang sesuai. Namun tidak mau menjawab perihal kerusakan plat deker akibat proses pengerjaan proyek dana DAK tersebut.
Menanggapi hal diatas, salah satu aktivis di Langkat Ade Tanjung, Ketua Umum FORUM MAHASISWA REFORMASI SUMATERA UTARA (FORMASI SUMUT) angkat bicara "kita minta Dinas PUTR tidak tutup mata terkait proyek Long Segment tersebut, apabila ada oknum Dinas yang coba-coba main mata, maka kami meminta Kejatisu untuk memeriksa siapapun yang terlibat di dalam proyek tersebut, baik dari pihak rekanan maupun oknum-oknum Dinas PUTR Langkat. Sebagai Lembaga Kemahasiswaan yang siap memberikan kritik membangun kami minta Pihak KEJAGUNG RI dapat memantau pembangunan jalan tersebut dan memastikan hal tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,atau melanggar aturan yang berlaku". Jangan korbankan rakyat demi kepentingan oknum pengusaha,"ungkap Ade Tanjung,Ketua Umum Forum Mahasiswa Reformasi Sumatera Utara (FORMASI -SUMUT) di Sekretariat FORMASI SUMUT.
Senada dengan hal diatas, FOKUSMAKER Langkat juga ikut berkomentar " Pernyataan mahasiswa yang tergabung dalam FORMASI Sumut itu sedang menyampaikan hak demokrasi mereka yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jadi seyogyanya, pihak Kejaksaan Agung segera meresponya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku. Dan kami dari FOKUSMAKER Langkat memberikan apresiasi kepada para mahasiswa yang telah dengan lantang menyampaikan dugaan-dugaan sesuai dengan tupoksi mereka. Maju Terus... Pantang Mundur. Serunya.(Redaksi)